Berita Sumut

Kedua Kalinya, Tuntutan JPU Atas Kasus Satwa Dilindungi Terbit Rencana Belum Siap

Untuk kedua kalinya, sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa perkara kepemilikan satwa dilindungi Bupati Langkat nonaktif kembali ditunda.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin (tengah) saat menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (10/7/2023) sore.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Untuk kedua kalinya, sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa perkara kepemilikan satwa dilindungi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali ditunda. 

Adapun pembacaan tuntutan ini, seyogianya dilaksanakan pada Senin, (24/7/2023) lalu.

Baca juga: Terbit Rencana Bantah Satwa Dilindungi Miliknya : Pak Ngongesa Tawarkan Saya Orangutan

Namun karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat belum siap, akhirnya ditunda menjadi hari ini, Senin (31/7/2023).

Itu pun, pembacaan tuntutan kembali ditunda dengan alasan yang sama. 

Jika dihitung, sudah dua pekan tuntutan perkara kepemilikan satwa dilindungi Bupati Langkat Nonakti, Terbit Rencana Peranginangin tak kunjung selesai.

Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan, pembacaan tuntutan belum selesai, karena ada beberapa administrasi yang belum siap. 

"Persidangan ditunda karena administrasinya belum siap. Bukan berarti sengaja ditunda-tunda," ujar Sabri. 

Hal senada juga diungkapkan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Arrasyid Ridho. 

Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka

"Ditunda lagi, alasan JPU belum siap tuntutannya," ujar Ridho.

Sedangkan itu, Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara pun mengetok palu dan kembali menunda persidangan.

Dan sidang dengan agenda yang sama akan dilanjutkan pada, Kamis (3/8/2023) mendatang. 

Dikabarkan sebelumnya, tedakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA bukanlah miliknya.

Hal ini diungkapkan Terbit saya menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (10/7/2023) sore. 

Baca juga: FOTO-foto Satwa Dilindungi yang Disita BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit

Bahkan, Terbit mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, jika satwa-satwa yang berada di dalam kandang perkarang rumah pribadinya, ia tak mengetahui siapa yang meletakkan.

Adapun kelima satwa yang diamankan BKSDA dari kediaman Terbit ialah, Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved