Gugatan ke PTUN

Kalah Digugat Mantan Kadishub, Edy Rahmayadi Malah Singgung Dosa

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi malah singgung soal dosa ketika ditanya soal kekalahan dirinya usai digugat mantan Kadishub Sumut

|
Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menanggapi gugatan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumut Supryanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Februari 2023 lalu.

Dari hasil persidangan, Gubernur Edy Rahmayadi dinyatakan kalah oleh Hakim dan harus mengembalikan Supryanto ke jabatan sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Edy Rahmayadi mengaku tetap tidak ingin melantik Supryanto dan mengajukan banding.

Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Iwan Penger Berkeliaran Usai Culik Warga, Polres Sergai Irit Bicara

"Biarkan saja, kita doakan semoga diampuni segala dosanya. Tak apa (menang), orang saya tak mau melantik, kan begitu intinya," ujar Edy Rahmayadi saat diwawancarai, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut Edy mengatakan jabatan itu bukan hak namun kepercayaan. Ia menekankan siapapun yang menjabat di Provinsi Sumut ada perjanjian terkait kinerja.

"Pada jangka waktu kinerjanya itu tidak tercapai, ada pembinaan, ada peringatan, pas tak tercapai, ya mohon maaf, rakyat menuntut kinerja. Ini bukan persoalan, mau diPTUN begitu, menang ya menang saja lah," katanya.

Baca juga: Edy Rahmayadi Pastikan Segera Tutup Diskotek One King Golden: Pasti Enggak Bener Itu

Menurut Edy, setiap pelantikan pejabat yang dilakukan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Aku punya agama, pasti bener lah, pasti. Karena itukan sistem, ada yang mengawali, ada yang menilai, begitu tidak sesuai nilainya diajukan lah ke saya, itu namanya Baperjakat, kalau sampai eselon II berarti di situ ada open bidding. Jadi semua ada mekanisme, bukan senang tak senang apalagi masalah kinerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kalah di PTUN Medan atas gugatan anak buahnya Supryanto, yang ia copot dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sumut.

Baca juga: Kapolda Sumut Baru Irjen Agung Ditantang untuk Menangkap Samsul Tarigan, Mampukah?

Gubernur Edy Rahmayadi pun wajib mengembalikan Supryanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.

Dilihat Kamis (27/7/2023), laman SIPP PTUN Medan, Kamis, 27 Juli 2023, Hakim PTUN Medan dalam putusannya menyatakan gugatan Supriyanto selaku penggugat dikabulkan.

Kemudian eksepsi Gubernur Edy Rahamayadi selalu tergugat, tidak diterima untuk seluruhnya.

Adapun Supryanto pada Selasa (21/2/2023), menggugat Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi ke PTUN atas pencopotan dirinya sebagai Kadis Perhubungan Sumut.

Baca juga: Benny Tiohari, Mafia Judi Barak Narkoba Cuma Dituntut 8 Bulan, Samsul Tarigan Masih DPO

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.

Kemudian setelah melalui proses persidangan di PTUN, akhirnya Supriyanto menang atas gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved