Berita Viral

Sosok Dul Kosim, Mayat Dibuang ke Jurang, Polisi Ngaku Tewas Kecelakaan, Padahal Dianiaya 9 Polisi

Jenazah Dul Kosim ditemukan di jurang di wilayah Bandung Jawa Barat pada Senin (24/7/2023) lalu. Padahal sebelumnya, ia diamankan oleh aparat Polda Me

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS
Petugas kepolisian saat mengevakuasi jenazah Dul Kosim, terduga pelaku narkoba yang disiksa sampai mati dan jasadnya dibuang ke jurang 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Dul Kosim alias DK (38) yang diduga tewas dianiaya sembilan polisi menarik perhatian publik.

Jenazah Dul Kosim ditemukan di jurang di wilayah Bandung Jawa Barat pada Senin (24/7/2023) lalu. Padahal sebelumnya, ia diamankan oleh aparat Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Narkoba.

Dalam pengembangan kasus narkoba, ia kemudian tewas setelah diduga dianiaya sejumlah aparat kepolisian.

Diketahui, Dul Kosim bersama istri dan dua anaknya tinggal di kontrakan di wilayah Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Ketua RW 011 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara Soponyono mengungkapkan, Dul Kosim dikenal merupakan pribadi tertutup yang tak pernah bersilaturahmi dengan tetangga.

Soponyono sendiri pun tidak banyak mengetahui keseharian yang dilakukan Dul Kosim.

"Kerjaan sehari-harinya pun kita nggak tahu, jadi memang orangnya itu sangat tertutup sekali. Nggak pernah silaturahmi ke tetangga kanan kiri," ungkap Soponyono, dilansir dari Tribunjakarta.com, Sabtu (29/7/2023).
 
Bahkan Soponyono sebagai pengurus wilayah pun tak tahu pekerjaan yang bersangkutan.

"Berangkat kapan dan pulang kapan kita nggak tahu, karena nggak pernah adaptasi di sekitar wilayah sini," sambungnya.

Soponyono menuturkan, setelah jenazah DK ditemukan di jurang wilayah Bandung pada Senin (24/7/2023) lalu, sejumlah anggota kepolisian mendatangi kontrakan korban.

Kedatangan anggota polisi untuk mengabarkan keluarga bahwa DK ditemukan sudah tak bernyawa di dasar jurang.

Namun, pihak polisi menyampaikan jika Dul Kosim meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di Bandung.

"Tahu-tahunya dikasih tahu petugas polsek setempat bahwa Dul Kosim kecelakaan dan posisinya ada di Bandung, gitu aja," kata Soponyono.

"Petugas kepolisian sempat ke saya memberitahukan kecelakaan di Bandung," sambungnya.

Adapun jenazah DK sempat disemayamkan di kontrakannya sebelum akhirnya dibawa ke kampung halamannya di Madura, Jawa Timur, Selasa (25/7/2023) untuk dimakamkan.

Istri Benarkan Dul Kosim Dianiaya Polisi

Istri Dul Kosim Muimah mengatakan, suaminya sempat hilang tiga hari sebelum akhirnya jenazahnya ditemukan di jurang.

"(Saya sempat nggak ketemu suami saya) tiga hari. Saya cari lah, namanya suaminya saya cariin," kata Muimah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/7/2023).

Muimah juga membenarkan bahwa DK yang tewas dianiaya polisi jasadnya ditemukan di dasar jurang di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Ia mengatakan sudah mengetahui bahwa 7 oknum polisi yang melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap suaminya belakangan sudah ditangkap Polda Metro Jaya.

Namun, Muimah masih bertanya-tanya mengapa suaminya, Dul Kosim ditemukan tewas di jurang dengan mengenaskan.

"Udah tahu (7 polisi ditangkap). Iya itu benar," kata Muimah.

"Eggak nyangka (suami saya tewas) dan nggak ada sakit apa-apa. Ya saya tahu itu dari polisi lah," ucapnya lagi.

Selain itu, Muimah juga mengaku dirinya tak tahu bagaimana dan kapan suaminya bisa ditangkap.

Muimah sempat mencari-cari keberadaan suaminya selama tiga hari sebelum dikabarkan bahwa orang tersayangnya itu sudah tewas di jurang pada Senin lalu.

"Suami saya ditangkap saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," kata dia.

Jasad Dul Kosim Ditemukan di Dasar Jurang Kawasan Bandung

Jasad Dul Kosim sebelumnya ditemukan seorang sopir truk yang sengaja berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil di Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (24/7/2023).

Saat itu sang sopir truk kaget melihat sesosok pria tergeletak di dasar jurang.

Lantas, sang sopir melaporkan temuannya kepada masyarakat hingga akhirnya kabar tersebut sampai kepada pihak kepolisian.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup dan di dekat mayat ditemukan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 6789 BJN lengkap dengan kunci motor yang masih menggantung.

Awalnya polisi menduga pria tersebut korban kecelakaan tunggal.

Namun belakangan, pria tersebut ternyata korban penganiayaan sejumlah polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Kekerasan dilakukan ketika anggota yang terlibat sedang mendalami keterlibatan DK dalam kasus narkoba.

Dalam kasus ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

IPW Sebut Kasus Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi Terungkap dari Penemuan Mayat di Cimahi

Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi langkah cepat yang diambil Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang langsung mengungkap kepada publik atas tewasnya terduga pelaku narkoba DK yang dianiaya sembilan anggota Polri.

Bahkan, Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui Proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya.

"Hal ini menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya," kata Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).

IPW, kata Sugeng, juga mengapresiasi Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK.

Informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh pihak kepolisian.

Usut punya usut, pihak kepolisian pun menelusuri hingga kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Hal tersebut bentuk keprofessionalan dan berkeadilan karena pengungkapan kasus itu bermula dari Polri.

"Profesional karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri. Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah," jelas Sugeng.

"Sedang berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba," sambungnya.

Ia menuturkan bahwa Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lanjut dia, apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar yang pada perubahan wajah Polri ke depan.

Artinya, sambungn Sugeng, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya.

"Untuk itu, IPW mendesak Irjen Karyoto untuk menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK," katanya.

Sekadar informasi 9 polisi terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan DK meninggal dunia.

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved