Viral Medsos

KPK Plin Plan soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Sebut Sesuai Prosedur

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim setiap proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Basarnas sudah sesuai prosedur hukum.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023). 

Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku.

Firli tegaskan KPK sudah jalankan prosedur

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim setiap proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Basarnas sudah sesuai prosedur hukum.

“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli.

Firli menjelaskan bahwa KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas pada 25 Juli 2023.

KPK kemudian mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp 999,7 juta.

Dari situ, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” ujar Firli Bahuri.

Adapun pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Firli mengatakan, setelah dilakukan tangkap tangan, maka peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dalam waktu 1x24 jam.

Firli kemudian mengatakan, pihaknya memahami bahwa TNI juga memiliki mekanisme peradilan militer tersendiri. Oleh karenanya, KPK melibatkan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam proses gelar perkara.

"KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” katanya menegaskan.

Panglima evaluasi TNI

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono mengatakan, peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi TNI bersama.

Panglima mengingatkan agar jajarannya tidak melihat peristiwa tersebut dari sisi negatif pemberitaan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved