Polres Nisel

Sat Lantas Polres Nisel Ingatkan Pengemudi Agar Tak Angkut Penumpang di Dalam Bak Terbuka

Satuan Polisi Lalu lintas Satlantas Polres Nias Selatan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para sopir

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Polisi Lalu lintas Satlantas Polres Nias Selatan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para sopir dan masyarakat di Halaman Kantor Sat Lantas Polres Nias Selatan Jalan Sukarno Hatta Teluk Dalam, Sabtu (29/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, NISEL-Satuan Polisi Lalu lintas Satlantas Polres Nias Selatan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para sopir dan masyarakat di Halaman Kantor Sat Lantas Polres Nias Selatan Jalan Sukarno Hatta Teluk Dalam, Sabtu (29/7/2023).

Personil Sat lantas Polres Nias Selatan sosialisasi, Dikmas dan himbauan terntang Kamseltibcar Lantas kepada Pengemudi Mobar Mitsubitshi L300 ,yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang.

"Dilarang menaikan penumpang di atas cup kendaraan. Melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM Dan STNK yang sah. Mematuhi peraturan dan rambu2 lalu lintas di wilayah hukum Polres Nias Selatan,"kata Polres Nisel.

Kasat Lantas Polres Nias Selatan AKP Agus Enti Mansyah mengatakan sosialisasi ini melibatkan personil unit Kamsel dan Unit Patroli Satlantas Polres Nias Selatan.

"Sosialisasi ini bertujuan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib serta meningkatkan etika berlalu lintas,"ujar Kasat Lantas.

Lanjut Kasat Menjelaskan salah satu materi sosialisasi yakni penggunaan mobil pickup,menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang ialah melanggar undang-undang, lantaran mobil pikup atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.

“Saya imbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikup atau mobil bak terbuka untuk tidak mengakut penumpang,"ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Nias Selatan mengajak seluruh Pengemudi Mobar. L309 untuk memahami pentingnya mematuhi perintah Lalulintas untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas sesuai UU nomor 22 Thn 2009

Lanjut,Sosialisasi ini akan terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal,” tutup kasat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved