Pencabulan
Polres Tanggamus Lampung Tangkap SR Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Dapat Ancaman
Korban pada saat itu mengaku, pelaku melakukan tindakan tak terpujinya pada saat korban sedang bekerja bersih-bersih di rumah terlapor.
Tayang:
Editor:
Satia
Setelah melakukan pengancaman, pelaku langsung menjalankan aksinya di kamar pribadinya.
Baca juga: Sosok Wanita Tua Selingkuhan Suami Tante Ernie : Tidak Ada Spek yang Dibilang Wah Ini Bahaya
"Akibat kejadian tersebut, STR selaku orangtua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," kata dia.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Tanggamus Polda Lampung.
Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan atau 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencabulan-anak-bawah-umur_20170130_183745.jpg)