Pencabulan

Polres Tanggamus Lampung Tangkap SR Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Dapat Ancaman

Korban pada saat itu mengaku, pelaku melakukan tindakan tak terpujinya pada saat korban sedang bekerja bersih-bersih di rumah terlapor.

Tayang:
Editor: Satia
Shutterstock
Ilustrasi. (Shutterstock) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap SR, melakukan pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (29/7/2023).

Penangkapan ini dilakukan, setelah orang tua korban berinisial STR (45) melapor ke pihak berwajib.

Diketahui, SR merupakan warga Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung.

Dikutip tribunmedan.com dari tribunlampung.com, Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 7 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Usai Nyatakan Penyidik Khilaf Ungkap Korupsi Basarnas, Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan Mundur

"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung," kata dia.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing.

"Pada Rabu 26 Juli 2023 sekira jam 01.20 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata dia.

Iptu Hendra menjelaskan kronologi kejadian tidak asusila.

Baca juga: SOSOK dan Profil Brigjen Pol Asep Guntur Mundur dari KPK Gegara Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Tindak asusila itu terjadi pada Kamis (1/6/2/2023) pukul 18.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Wonosobo Tanggamus, Lampung.

Kejadian diketahui oleh orangtua korban pada Senin (5/6/2023) setelah orangtua korban pulang dari kebun.

Oran tua korban mendapatkan cerita dari anaknya yang mengaku telah dilecehkan oleh pelaku.

Korban pada saat itu mengaku, pelaku melakukan tindakan tak terpujinya pada saat korban sedang bekerja bersih-bersih di rumah terlapor.

Pada saat kejadian korban diminta oleh pelaku untuk membuatkan kopi untuknya.

Baca juga: Seorang Tukang Bangunan di Lhokseumawe Aceh Tikam Istrinya yang Sedang Tidur Hingga Tewas

Saat membuat kopi, pelaku menarik tangan korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar.

Pelaku mengancam tidak akan memberikan pekerjaan ke orangtuanya jika tidak mengindahkan kemauannya.

Setelah melakukan pengancaman, pelaku langsung menjalankan aksinya di kamar pribadinya.

Baca juga: Sosok Wanita Tua Selingkuhan Suami Tante Ernie : Tidak Ada Spek yang Dibilang Wah Ini Bahaya

"Akibat kejadian tersebut, STR selaku orangtua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," kata dia.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Tanggamus Polda Lampung.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan atau 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved