Berita Viral

MAHFUD MD Angkat Bicara Soal Marsekal Henri Alfiandi Diciduk KPK: Kalau Akali Lelang Maka Ditangkap

Menurut Mahfud, Henri ditangkap lantaran korupsi yang mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa itu.

HO
Menurut Mahfud, Henri ditangkap lantaran korupsi yang mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa itu. 

Henri merupakan Kepala Basarnas RI dan terlibat suap anggaran di Basarnas. 

"Jadi betul, Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuai, tidak. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban beliau," kata Marsda Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dalam pertemuan tersebut menurut Marsda Agung, Kabasarnas datang menemuinya dan bertanya soal apa yang harus dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Beliau karena merasa di KPK telah ditetapkan sebagai tersangka, boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. 'Saya akan bertanggung jawab terhadap semua ini'. Jadi itu salah satu sifat gentleman beliau, harus saya katakan. Jadi beliau menanyakan 'terus apa, langkah-langkah apa terhadap saya yang harus saya lakukan?'. Itu yang beliau tanyakan," ujar Agung.

Agung menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas peristiwa yang menyeret namanya.

Dilansir dari Kompas TV, Agung kemudian memberikan penjelasan terkait tahapan proses hukum yang akan dilakukan.

Ia meminta Henri untuk kooperatif dengan penyidik.

"Jadi saya jelaskan, nanti prosedurnya seperti ini, semua saya jelaskan secara terbuka. Kooperatif, hanya itu pesan saya, minta saya kooperatif dengan penyidik pada saat proses hukum ini," kata Marsda Agung.

Lebih lanjut Agung menilai, langkah Henri menemuinya merupakan sikap kesatria seorang perwira tinggi TNI dalam menghadapi dugaan pelanggaran hukum di lembaga yang dipimpin.

Hingga saat ini proses hukum dugaan suap di Basarnas sedang ditangani Puspom TNI.

Status tersangka Henri di KPK juga dievaluasi karena penyidik KPK tidak berhak menetapkan tersangka terhadap prajurit TNI.

Pihaknya juga telah menemui pimpinan KPK untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dua perwira TNI karena menyalahi aturan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kemudian untuk status Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas dan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi belum menjadi tersangka.

Kasus Diminta Ditangani TNI dan KPK

Polemik OTT Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi berujung mundurnya Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved