Viral Medsos

Kronologi Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, IPW: Mereka Harus Dipecat dari Kesatuan

Kronologi Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, IPW: Mereka Harus Dipecat dari Kesatuan

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Warta Kota/Budi Malau
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso 

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dipecat dari Polri.

PTDH itu berdasarkan empat pasal Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.

"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022," terang Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra, Jumat.

(*/Tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved