Berita Viral
KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Marsekal Henri Alfiandi Tersangka, Ngaku Khilaf dan Kasus Dilepaskan
KPK meminta maaf ke TNI telah menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi anggran Basarnas.
TRIBUN-MEDAN.com - KPK minta maaf ke TNI telah menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi anggran Basarnas.
Henri Alfiandi merupakan Perwira Tinggi TNI berpangkat Bintang Tiga dan sebagai Kepala Basarnas RI.
Permintaan maaf ini setelah TNI menegaskan KPK menyalahi aturan. Menurut TNI, hanya institusi TNI yang dapat menetapkan anggotanya tersangka dan diperiksa secara internal di TNI.
KPK juga meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan pejabat Basarnas dari lingkup militer sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini disampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.
Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.
Baca juga: HEBOH Anggota Polisi Ucapkan Kata Tak Pantas ke Warga, Kapolres Geram dan Langsung Dimutasi
Baca juga: Status Tersangka Korupsi Marsekal Henri Alfiandi Batal, Diambil Alih TNI,KPK Minta Maaf Ngaku Khilaf
KPK Serahkan Kasus ke TNI
KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu .
TNI telah mengevaluasi penetapan tersangka Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menjelaskan, KPK tidak memiliki hak untuk menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.
Agung menyatakan secara aturan yang dapat menetapkan tersangka bagi prajurit TNI aktif adalah penyidik dari Puspom TNI.
Agung menjelaskan KPK memang berkoordinasi dengan Puspom TNI, termasuk juga saat proses penangkapan terduga tindak pindana korupsi.
Namun hal yang disayangkan, KPK secara resmi menetapkan dua perwira TNI sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.
Sejauh koordinasi yang dilakukan KPK hanya menyatakan penanganan kasus hukum Henri dan Afri naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan penetapan tersangka.
"Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," ujar Agung, Jumat (28/7/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Agung menjelaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas kini ditangani oleh Puspom TNI.
Agung menegaskan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sangat komit dengan masalah penanganan hukum khususnya korupsi.
Pihaknya juga bakal transparan dalam proses penanganan hukum Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas dan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi yang diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Untuk status Afri Budi Cahyanto dan Henri Alfiandi yang saat ini ditangani Puspom TNI belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, kita baru mulai," ujar Agung saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya penyidik KPK menetapkan lima tersangka hasil penyidikan OTT di Jakarta dan Bekasi. Para tersangka ini diduga melakukan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.
Lima tersangka suap proyek di Basarnas ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).
Kelima tersangka tersebut yakni, Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.
Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.
Atas perbuatannya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terhadap dua orang tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
TNI Janji Transparan
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berjanji bakal transparan dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.
Adapun pihak yang diduga bermain suap dalam proyek barang dan jasa di Basarnas yakni Kabasarnas 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menyatakan, dugaan korupsi di Basarnas ini membuat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kecewa.
Kekecewaan Panglima TNI, sambung Agung, soal masih adanya korupsi yang terjadi di lingkungan TNI.
Hal ini jugalah yang membuat Panglima TNI meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan.
"Panglima sangat komit dengan masalah penegakan hukum khususnya korupsi. Yang perlu dicatat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kami tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," ujar Agung dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut Agung menyatakan, penangann kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas saat ini ditangani oleh Puspom TNI.
Pihaknya belum menentukan para pihak yang diduga terlibat korupsi dalam kasus tersebut karena sedang berporses di penyidik Puspom TNI.
Agung menyatakan, status Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin dan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi belum menjadi tersangka.
"Belum, kita baru mulai," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPK-Khilaf-Kini-Minta-Maaf-kepada-Panglima-TNI-Usai-Tetapkan-Kabasarnas-Sebagai-Tersangka-Korupsi.jpg)