Siap-siap, Pemerintah Bakal Larang Jualan Produk Impor di TikTok Shop, Ini Aturan Mainnya!

Pemerintah bakal melarang jual produk impor di platform TikTok Shop. Aturan pelarangan ini disampaikan Mendag Zulhas yang miris melihat murahnya harga

HO / Tribun Medan
TikTok Shop 

Buktinya, lanjut Fiki, harga produk di TikTok Shop sangat murah.

Mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp100 ribu bahkan Rp5 ribu.

"Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur," bebernya.

Pemerintah juga meminta komitmen pihak TikTok Indonesia agar memastikan UMKM lokal mendapat perlakuan secara fair atau berkeadilan (equal playing field) dalam platform TikTok Shop.

Menyusul adanya kecurigaan dikakukannya Project S TikTokShop di Indonesia yang dikhawatirkan merugikan UMKM.

Cara Melihat Riwayat Pemesanan di TikTok Shop
Cara Melihat Riwayat Pemesanan di TikTok Shop (Pixabay)

"Dari hasil publikasi dan laporan dari pelaku UMKM baik kepada Smesco maupun KemenKopUKM secara langsung, ada banyak dan sudah kami sampaikan kepada pihak TikTok Indonesia,"

"Kami terbuka dan siap mencari solusi bersama. TikTok diminta untuk mengedepankan semangat merah putih," kata Fiki.

KemenKopUKM juga mengajak seluruh stakeholder maupun TikTok dalam memastikan UMKM lokal naik kelas.

Antara lain mendorong UMKM onboarding di platfotm digital yang ditargetkan Pemerintah mencapai 30 juta UMKM di tahun 2024.

"Di mana sampai Maret 2023 telah mencapai 22 juta UMKM yang on-boarding,"

"Ketika UMKM sudah masuk ke e-commerce harus ada equal playing field. Seperti yang terjadi tahun lalu, di mana harga barang impor murah," pungkas Fiki.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Terbius Cinta Kak Ros, Pria 52 Tahun Ditipu Janda Kenalan di TikTok, Batal Nikah Uang pun Raib

Baca juga: Skandal Camat dengan ASN di Pati, Isi Chat Mesranya Viral di TikTok : Ayo Sayang hingga Ucap Kangen

Baca juga: TikTok Shop Bunuh UMKM, Harga Sweater Impor Cuma Rp 15 Ribuan Bikin Pemerintah Tak Habis Pikir

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved