Siap-siap, Pemerintah Bakal Larang Jualan Produk Impor di TikTok Shop, Ini Aturan Mainnya!
Pemerintah bakal melarang jual produk impor di platform TikTok Shop. Aturan pelarangan ini disampaikan Mendag Zulhas yang miris melihat murahnya harga
TRIBUN-MEDAN.COM – Siap-siap, pemerintah bakal melarang jual produk impor di platform TikTok Shop.
Aturan pelarangan jual produk impor di TikTok Shop disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Disampaikan Mendag Zulhas, pemerintah akan melarang penjualan produk barang impor di bawah harga 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta di e-commerce dan social commerce Indonesia.
Ia mengungkapkan, kebijakan yang dimasukan ke dalam revisi Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal itu dilakukan lantaran ingin melindungi produk UMKM agar tidak kalah saing.
"Ya kalau nanti produk (impor) yang harganya Rp 5.000 membanjiri kita kan kita malah repot makanya itu yang kita usulkan dalam revisi Permendag," ujar Mendag Zulhas, Jumat (28/7/2023).
Namun Mendag Zulhas belum bisa membeberkan secara detail apakah seluruh produk impor yang harganya di bawah 100 dollar AS yang dilarang atau hanya produk-produk tertentu saja yang sudah ada di Tanah Air.
Baca juga: TikTok Shop Bunuh UMKM, Harga Sweater Impor Cuma Rp 15 Ribuan Bikin Pemerintah Tak Habis Pikir
Baca juga: HEBOH Project S TikTok Shop Ancam UMKM, Teten Masduki: TikTok Janji tak Dilaksanakan di Indonesia
Namun ia memastikan bahwa kebijakan tersebut sudah mendapat dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap dan sambal harus impor, UMKM saja kan bisa bikin sambal,” katanya.
“Maka saya usulkan, harganya 100 dollar AS dan Kementerian Koperasi dan UKM juga setuju dengan itu," ungkap Zulhas.
Zulhas menambahkan revisi Permendag tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) hingga 1 Agustus 2023 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana membatasi penjualan produk asing di platform e-commerce.
Hal ini akan dilakukan dengan melarang penjualan produk asing dengan harga di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta di toko online.
Ketentuan ini akan di atur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"Yang kami lihat, di TikTok sellernya memang UMKM Indonesia namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari, Rabu (26/7/2023) lalu.
Baca juga: Instruksi Wali Kota Susanti Dewayani, Jalan Kelurahan Hingga Gang Diperbaiki, Warga Beri Apresiasi
Baca juga: Strategi DPD Demokrat Sumut Raih Kemenangan di 2024, Belajar dari Pengalaman Pemilu 2009
TikTok Shop
Mendag Zulhas
Mendag Zulhas larang jual produk di TikTok Shop
UMKM
Kemenkop-UKM Fiki Satari
| Strategi DPD Demokrat Sumut Raih Kemenangan di 2024, Belajar dari Pengalaman Pemilu 2009 |
|
|---|
| TikTok Shop Bunuh UMKM, Harga Sweater Impor Cuma Rp 15 Ribuan Bikin Pemerintah Tak Habis Pikir |
|
|---|
| Instruksi Wali Kota Susanti Dewayani, Jalan Kelurahan Hingga Gang Diperbaiki, Warga Beri Apresiasi |
|
|---|
| HEBOH Project S TikTok Shop Ancam UMKM, Teten Masduki: TikTok Janji tak Dilaksanakan di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cara-Mendaftar-TikTok-Shop.jpg)