Berita PNS

Rincian Gaji PNS Saat Ini, Jokowi Naikkan Gaji PNS Agustus Ini, Tunjangan PNS, Formasi CPNS 2023

Berikut informasi terkait rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kabarnya akan dinaikan Presiden Jokowi mulai bulan Agustus ini.

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Kolase tribunkaltim/tribunnews
Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS 

Lantas, Apakah Tukin akan Dirombak atau Ikut Naik?

Dilansir TRIBUN-MEDAN.com dari Kompas.com,,  Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, tak secara lugas mengatakan soal perombakan tukin PNS.

Menurut Averrouce, saat ini Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).

RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.

"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce dilansir dari Kompas.com.

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.

"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.

Baca juga: LIVE STREAMING Juventus vs AC Milan Sedang Berlangsung, Nonton Link Live Duel Panas Raksasa Italia

Rincian Gaji PNS Saat Ini

Berikut besaran gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada CPNS 2023.

Jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.

Berikut besaran gaji PNS 2023:

1. Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved