Bank Mandiri Setop Pembiayaan untuk Karyawan BUMN Waskita dan Wika

Heboh di media sosial Twitter soal Bank Mandiri memutuskan penyaluran kredit ke pegawai 3 BUMN karya. Pihak Bank Mandiri pun membenarkan hal tersebut

Tayang: | Diperbarui:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Bank Mandiri memutuskan penyaluran kredit ke pegawai 3 BUMN karya. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Heboh di media sosial Twitter soal Bank Mandiri memutuskan penyaluran kredit ke pegawai 3 BUMN karya.

Kabar penghentian pemberian kredit bagi karyawan 3 BUMN konstruksi tersebut awalnya ramai dibahas di media sosial, terutama Twitter.

Melalui akun Twitter @PartaiSocmed, awalnya mengunggah tangkapan layar sebuah email berisi surat dari Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan anak usaha Bank Mandiri.

Surat itu bernomor 033/SPb/MTF/VI/2023 pada 27 Juni 2023.

Dalam surat tersebut tertulis, MTF menyebutkan akan melakukan penghentian pembiayaan untuk pegawai 3 perusahaan BUMN Karya tersebut dan ditujukan untuk seluruh kantor cabang, kantor regional dan kantor pusat.

Ia juga menuliskan keterangan pada unggahannya tersebut.

“SATU LAGI PRESTASI ERICK THOHIR! Para pegawai BUMN Karya dan anak perusahaannya di blacklist dari Bank BUMN. Mohon bantahannya pak @erickthohir @AryaSinulingga,” tulis akun Twitter @PartaiSocmed.

 


Unggahan itupun langsung disoroti warganet.

Bahkan hingga Jumat (28/7/2023) pukul 19.35 WIB, unggahan akun tersebut sudah dilihat oleh 2,4 juta orang. 

Beberapa warganet juga meninggalkan komentar dan mempertanyakan respon Menteri BUMN Erick Thohir Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga.

"BUMN ngeblacklist BUMN," ujar @jar*****.

"Gaya hidup pegawai BUMN kan hedon, masa beli kendaraan aja kredit ya malu lah," tulis @dub*****.

"Babak belur BUMN di rezim ini, dulu BUMN selalu menguntungkan," tambah @um*****.

Adapun ketiga perusahaan konstruksi pelat merah yang dimaksud yakni PT Wijaya Karya Tbk (Persero), PT Amarta Karya (Persero), dan PT Waskita Karya Tbk (Persero).

 

Baca juga: Petugas Bank Mandiri Kabanjahe Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Baca juga: Setoran Diduga Digelapkan, Nasabah Bank Mandiri Kabanjahe Kesal Namanya Diblokir

Mengenai hal tersebut, pihak Bank Mandiri pun buka suara.

Dilansir Tribun-Medan.com dari Kontan, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano membenarkan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya perintah tersebut dari induk perusahaan.

Ia menjelaskan, tak hanya MTF saja yang membekukan sementara pemberian kredit ke pegawai 3 BUMN.

Melainkan juga perusahaan-perusahaan di bawah naungan Grup Bank Mandiri menghentikan penyaluran kreditnya.

Ricky menambahkan langkah tersebut dilakukan karena Bank Mandiri melihat arus kas dari perusahaan BUMN Karya tersebut mengkhawatirkan.


Sehingga, secara alamiah, Bank Mandiri mengambil langkah untuk memitigasi risiko.

“Daripada nantinya jika masih diberikan kredit takutnya bisa menjadi bermasalah di kemudian hari,” ujar Ricky kepada KONTAN.

 

Baca juga: Bank Mandiri Buka Banyak Loker di Regional Sumatera, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Baca juga: Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BSI, BTN, dan Danamon Selama Libur Lebaran 2023

Ricky juga menegaskan bahwa perintah untuk menghentikan kredit terhadap tiga perusahaan BUMN Karya tersebut hanya berlaku untuk debitur baru.

Sementara, untuk yang existing masih bisa untuk pembayaran.

Sementara itu, CEO PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja mengungkapkan bahwa pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan induk dalam hal ini Bank Mandiri terkait kebijakan portofolio.

Ia membenarkan ada beberapa BUMN karya yang masuk daftar pembatasan segmen saat ini, bersama perusahaan-perusahaan dari sektor lain yang juga masuk daftar pembatasan.

“Secara berkala dilakukan pembaruan,” pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Petugas Bank Mandiri Kabanjahe Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Baca juga: Ternyata Kantor Lurah di Padang Digembok oleh Ketua Pemuda, Buntut Kesalnya Warga Terhadap Pelayanan

Baca juga: SOSOK Michelle Ashley, Putri Pinkan Mambo, Alami Pelecehan Seksual dari Ayah Tiri saat Usia 12 Tahun

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved