MA Vonis 7 Maskapai Sekongkol Naikkan Harga Tiket, Wajib Lapor KPPU jika Ubah Harga Tiket
Harga tiket pesawat sering mendadak mahal, tujuh maskapai ini diwajibkan lapor ke KPPU sebelum keluarkan harga
Selain itu, fakta yang ditemukan MA menunjukkan tarif tiket pesawat yang diberlakukan oleh ketujuh maskapai tersebut tetap naik meskipun peak season telah berakhir dan harga bahan bakar avtur turun.
Sedangkan tarif penerbangan komersial oleh operator penerbangan diluar KSO 7 maskapai tersebut justru mengalami penurunan.
"Dengan demikian tidak terdapat alasan sah membenarkan dalil Para Pemohon Keberatan bahwa tarif penerbangan yang mereka berlakukan adalah keputusan masing-masing operator bukan atas dasar kesepakatan," tulis MA pada putusan tersebut.
Oleh karena itu, MA memerintahkan kepada 7 maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan pelaku usaha yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, dugaan kartel tiket pesawat bermula pada tahun 2019.
KPPU melakukan penelitian inisiatif atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri.
Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai penerbangan.
“Pada proses persidangan Majelis Komisi KPPU, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar,” bunyi keterangan resmi KPPU, dikutip Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik. Selain itu, tiket pesawat domestik yang tersedia harganya relatif tinggi.
Baca juga: Kisah Pria Beruntung Beli Tiket Pesawat Rp 3,7 Miliar Hanya Bayar Rp 254 Juta, Maskapai Gigit Jari
Baca juga: Kemenhub Imbau Maskapai Siapkan Promo Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran
“KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action, yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah,” imbuh KPPU.
Merespons putusan KPPU tersebut, Lion Air Group mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat.
Mengutip Kontan, Sabtu (11/7/2020), Lion Air mengajukan keberatan pada Jumat, 10 Juli 2020, dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus KPPU/2020/PN Jkt.Pst.
“Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut. Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dikutip Tribun-Medan.com dari Kontan.
Kemudian, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group dan membatalkan putusan KPPU, pada 2 September 2020.
Namun KPPU mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai dalam negeri pada November 2022.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sudah Booking Tiket Pesawat, Ainur Radiah Hilang saat Hendak Ke Malaysia
Baca juga: Jelang Libur Panjang Idul Adha, Harga Tiket Pesawat dari Medan Turun, Berikut Daftar Harganya
Baca juga: Tower Pertama RS Haji Medan Mulai Digunakan Agustus 2023, Berkapasitas 96 Kamar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Harga-Tiket-Pesawat-Mudik-Lebaran-2023.jpg)