Pencabulan

Luar Biasa, Seorang Supir Truk di Pesisir Selatan Sumbar Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

pelaku dikenakan Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.

Editor: Satia
Tribunnews
Ilustrasi Foto Mesum di Mobil  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepolisian menangkap seorang supir truk, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (27/7/2023).

Diketahui, pelaku berinisial RDP (30), warga Batang Kapas itu kini telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolres Pesisir Selatan.

Dikutip tribunmedan.com dari tribunpadang.com, Kasubsi PIDM Humas Polres Pessel, Aiptu Doni Santoso mengatakan, pelaku ringkus pada Rabu (26/7/2023) pukul 14.30 WIB.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sebanyak dua kali," kata Aiptu Doni Santoso.

Ia menuturkan, pelaku diketahui melakukan perbuatannya pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di dalam truk CPO miliknya.

Lalu yang kedua dilakukannya di sebuah rumah di Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Untuk korbannya berinisial NS. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku berinisial RDP diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur," katanya.

Oleh perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.

 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved