Polres Nisel

Dua Keluarga Bersiteru di Nisel Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden Karena Punya Ini

Dimediasi langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, kedua keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan Agustinus Saroziduhu

Istimewa
Polres Nias Selatan (Nisel) menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nisel. 

Dua Keluarga Bersiteru di Nisel Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden Karena Punya...

TRIBUN-MEDAN.com, NISEL - Perkelahian antar dua keluarga berujung saling lapor, berakhir damai di Mapolres Nias Selatan, Sumatera Utara, Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Selasa (25/7/2023).

Dimediasi langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, kedua keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove, menarik laporan dan berdamai sebagai bagian dari Restoratif Justice (RJ).

"Terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah memiliki anggota Polri yang profesional dan baik. Sehingga mampu selesaikan masalah kami dengan tetangga. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut atas perhatiannya," ungkap anak Samahati Harefa, Fismawati Harefa, Kamis (27/7/2023).

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengatakan kedua keluarga, Ama Tiani dan Ama Nove, sudah saling memaafkan satu sama lain.

Kedua keluarga tersebut berjanji di depan saksi-saksi yang hadir dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas materai 10.000.

"Setelah berdamai kedua belah pihak saling salam-salaman dan maaf-maafkan satu sama lain serta berfoto bersama. Dengan demikian, maka segala konsekuensi hukum dianggap telah selesai. Laporan polisi telah dibuat kedua belah pihak, sepakat untuk dicabut," ungkap Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono.

Kasus ini mencuat setelah keluarga Samahati Harefa mengunggahnya ke media sosial.

Ternyata, tak hanya keluarga Samahati saja, keluarga Agustinus Laia juga melakukan hal serupa.

Baca juga: Dua Keluarga di Nias Selatan Bertikai, Damai Pakai Babi, Kapolda Sumut: Alhamdulillah

"Kami minta maaf kepada Pak Jokowi, Kapolri, serta Kapolda Sumut, dan Kapolres Nias Selatan. Kami sudah berdamai dan tidak ada unsur paksaan perdamaian ini," ungkap keluarga Agustinus Saroziduhu Laia.

Kedua keluarga juga bersepakat untuk menghapus semua video dan foto-foto terkait persoalan tersebut di semua media sosial yang telah diunggah.

Termasuk tak mengunggahnya lagi setelah perdamaian disepakati.

Sementara itu, Kasat Reskrim Nias Selatan, AKP Fredy Siagian, menjelaskan penyelesaian Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved