Berita Medan

Dokter Gita Divonis Hukuman Percobaan, Penasihat Hukum Menilai Putusan Hakim Belum Adil

Redyanto Sidi Jambak Penasihat Hukum (PH) terdakwa dr Tengku Gita menilai vonis belum adil.

Dokter Gita Divonis Hukuman Percobaan, Penasihat Hukum Menilai Putusan Hakim Belum Adil

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Menaggapi putusan hakim, Redyanto Sidi Jambak Penasihat Hukum (PH) terdakwa dr Tengku Gita menilai vonis belum adil.

Hal itu disampaikan Redyanto saat diwawancarai usai sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dr Tengku Gita.

Terdakwa divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Menanggapi hal tersebut, PH terdakwa melihat putusan tersebut cenderung delematis dan adanya dissenting opinion.

"Yang pertama kita lihat putusan ini cenderung delematis, dan tiga hakim, hakim anggota satu dan hakim anggota dua itu dissenting dengan hakim ketua," ucap Redyanto, Kamis (27/7/2023).

Ia menilai, putusan tersebut tidak adil bagi kliennya. Karena menurutnya, terdakwa seharusnya divonis bebas karena tidak terdapat korban dan kerugian dalam perkara tersebut.

"Terkait dengan amar putusannya sendiri, secara hukum kami menilai bahwa putusan ini adalah putusan yang belum cukup adil bagi terdakwa. Karena, terdakwa seharusnya tidak dimintai pertanggungan pidana, karena tadi sebagaimana pertimbang Majelis hakim korbannya tidak ada, kerugian juga tidak ada," urainya.

"Kalau pun ada SOP yang dilanggar itulah bagian dari internal, sedangkan dalam pertimbangan tadi jelas majelis hakim menyampaikan adanya keteledor penyelenggara dalam melakukan penyelenggara itu dibebankan kepada terdakwa," sambungnya.

Namun begitu, lanjutnya, ia tetap menghargai putusan Majelis hakim dan mengapresiasinya serta pikir-pikir dalam tenggang waktu untuk banding atau menerimanya.

"Tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas dilindungi undang-undang tenaga kesehatan, harusnya ada pemeriksaan dulu, bahwa pembuktian dalam medis bukan pembuktian sebagaimana pidana umum pidana khusus, ini terkait pembuktian secara ilmiah, pembuktian ilmiah ini tidak pernah dilakukan dalam persidangan oleh Jaksa, namun terdakwa sayangnya dipersalahkan, dianggap menghalang-halangi penanggulangan wabah," jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa terdakwa telah bersedia melakukan vaksinasi terhadap 200 lebih anak.

"Padahal dia telah menyuntik melakukan vaksinasi lebih dari 200 peserta anak-anak. Hanya gara-gara dua video viral, terdakwa dimintai pertanggungan pidana," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved