Berita Sumut
Bupati Dosmar Banjarnahor Ajukan Banding, Tak Terima Putusan PN Tarutung Soal Utang Pilkada
Bupati Dosmar Banjarnahor dihukum dihukum oleh PN Tarutung membayar utang Rp 3 miliar ke Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarutung membayar utang Rp 3 miliar ke Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol.
Tak terima dengan keputusan tersebut, Dosmar pun mengajukan banding.
Baca juga: Respon PDIP Humbahas Soal Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Partai Dosmar Banjarnahor
Baca juga: Sudah 3 Bulan, Dosmar Banjarnahor yang Dilapor Gelapkan Uang PDIP tak Kunjung Diperiksa Polda Sumut
"Sudah banding. Senin lalu," ujar Dosmar Banjarnahor, Kamis (27/7/2023).
Sebelumnya, dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Tarutung, Senin (24/7/2023), perkara bernomor: 111/Pdt.G/2022/PN Trt. Kasus yang bergulir dipersidangan sejak 6 Desember 2022 sudah terdaftar sejak Senin (28/11/2022).
Diketahui perjanjian pinjaman uang itu dilakukan oleh kedua belah pihak secara lisan.
Uang tersebut dipinjam Dosmar untuk dana pemenangan dirinya saat mencalon sebagai Bupati Humbahas pada Pilkada 2020 lalu.
Namun, Uang yang merupakan pinjaman itu tidak dibayarkan oleh Dosmar ke Ramses.
"Menyatakan perjanjian pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai UU sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata," demikian isi petitum tersebut.
Hingga pada Selasa (18/7/2023), majelis hakim membacakan putusan atas kasus tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Dosmar Banjarnahor telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar utang tersebut.
"Menyatakan tergugat telah cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat, yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam pilkada Kabupaten Humbahas tahun 2020," demikian isi putusan majelis hakim PN Tarutung.
Baca juga: Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor Segera Diperiksa Polisi Dugaan Tilap Uang DPC PDIP 338 Juta
Baca juga: Loncat ke Golkar, Dosmar Banjarnahor Dilaporkan PDI Perjuangan Gelapkan Uang Partai Rp 338 Juta
"Menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian material penggugat atas penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 miliar," sambung isi putusan itu.
Dalam putusan itu, majelis hakim meminta Dosmar untuk membayar utang tersebut secara tunai dan lunas.
Selain uang Rp 3 miliar, Dosmar juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 645 ribu.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-humbang-hasundutan-dosmar-banjarnahor.jpg)