Hermanto Cabuli dan Ajak Bocah 14 Tahun Tinggal Serumah

Pelaku diserahkan oleh keluarga korban karena pelaku telah berbuat cabul terhadap putri mereka KA, 14 tahun.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Hermanto, pria 41 tahun yang cabuli anak-anak teman tetangganya kini ditahan Polres Siantar, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sat Reskrim Polres Siantar menangkap Hermanto setelah dilaporakn mencabuli teman anak tetangganya. Penangkapan terhadap pria 41 tahun ini tak lepas dari pengaduan orangtua korban ke Mapolres Pematang Siantar, Selasa (25/7/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung pada Rabu (25/7/2023) mengatakan, pelaku diserahkan oleh keluarga korban setelah melakukan perbuatan cabul terhadap KA yang masih berusia 14 tahun.

"Pelaku diserahkan oleh keluarga korban karena pelaku telah berbuat cabul terhadap putri mereka KA, 14 tahun," kata Kasat Reskrim.

Mantan Kapolsek Pangururan ini menerangkan bahwa antara pelaku dengan korban memang sudah saling kenal sejak Februari 2023, yang mana korban sering bermain ke tempat temannya yang berada di dekat rumah pelaku.

Baca juga: Hasil Tes DNA Ungkap Perbuatan Biadab Pria Pelaku Cabul Terhadap Keterbelakangan Mental

"Sejak saat itu antara pelaku dan korban mulai dekat, sampai korban sering meminta tolong kepada pelaku baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya atau pun masalah yang lain," terang Banuara.

Tepat pada April 2023, terang Banuara, hubungan pelaku dengan korban mulai dekat yang mana pada saat itu, korban sempat tinggal bersama di rumah temannya. Rumah pelaku dengan rumah teman korban berada dalam satu kompleks perumahan.

Pada Mei 2023, pelaku pun mulai membujuk rayu korban untuk tinggal bersama di rumah pelaku sampai dua bulan lamanya, dan pada saat pelaku bersama korban tinggal serumah.

Parahnya, seingat pelaku mereka sudah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri sebanyak 7 kali dan berjanji akan bertanggung jawab.

"Orang tua korban setelah mendengar cerita dari putri mereka bahwa pelaku telah mencabulinya lalu menginterogasi pelaku dan pelaku mengakuinya," kata Banuara.

Saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan dengan sangkaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Subs Pasal 82 dari UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved