Pencabulan Anak
Hasil Tes DNA Ungkap Perbuatan Biadab Pria Pelaku Cabul Terhadap Keterbelakangan Mental
Kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap anak keterbelakangan mental terungkap berkat tes DNA
TRIBUN-MEDAN.COM,PANGURURAN - PS (44), pelaku cabul di Kabupaten Samosir ditangkap polisi setelah adanya hasil tes DNA terhadap anak keterbelakangan mental berinisial RS (15) yang menjadi korban rudapaksa.
Berdasarkan hasil tes DNA, terungkap bahwa PS adalah ayah dari anak yang dilahirkan korban PS.
Menurut Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, kasus ini terbongkar saat RS tiba-tiba saja mengandung.
Pihak keluarga yang kaget lantas berusaha menanyakan masalah ini pada RS.
Baca juga: Pelaku Cabul Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar
Pelan-pelan, RS mengungkap siapa pelaku pencabulan itu.
RS mengatakan, lelaki yang sudah merudapaksa dirinya adalah PS.
Dari pengakuan RS, ia sudah dua kali dirudapaksa oleh PS di tempat berbeda.
"Menurut pengakuan korban, ia dirudapaksa di ladang dekat rumahnya," kata Vandu, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Setahun Buron, Pelaku Cabul di Belawan Ditangkap di Batam
Setelah mengetahui siapa pelakunya, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Samosir.
Selanjutnya, usai membuat laporan, pada Juni 2023 kemarin, keluarga melakukan tes DNA terhadap anak dari RS.
Dari hasil tes DNA, terbukti bahwa PS adalah ayah dari anak yang dilahirkan oleh RS.
Baca juga: Momen Para Pelaku Cabul Anak Ikut Ujian Naik Kelas Difasilitasi Polres Taput
Pada 5 Juli 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Samosir kemudian menangkap PS di kediamannya yang ada di Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir.
Karena sudah ada hasil tes DNA, pelaku tak bisa mengelak lagi.
Dia mengakui semua perbuatannya kepada polisi.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PS-pelaku-cabul-ditangkap-hasil-DNA.jpg)