Polres Pematangsiantar

Dua Perempuan dan Satu Pria Diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, 11,38 Gram Ganja Diamankan

Dua perempuan dan satu pria tersangka kasus ganja diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (28/8/2025).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua perempuan dan satu pria tersangka kasus ganja diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (28/8/2025). Barang bukti ganja seberat 11,38 gram dan uang tunai turut disita dalam penangkapan. 

TRIBU-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika. Kali ini, tiga orang pemuda—dua di antaranya perempuan ditangkap di kawasan Jalan Tangki Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiganya masing-masing berinisial M alias N (20), SSR (17), dan I alias IJ (26). Polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat bruto 11,38 gram, sebuah handphone, dan uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irawanta Sembiring, menyatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Petugas kami melakukan penyelidikan dan mendapati dua perempuan, M dan SSR, sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU yang diparkir di pinggir jalan. Ketika didekati, tersangka M sempat menjatuhkan bungkusan ganja dari tangan kirinya,” ujar AKP Irawanta dalam keterangannya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, M mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial I alias IJ. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I di lokasi terpisah. Meski saat ditangkap I tidak membawa barang bukti, ia mengakui telah memberikan ganja kepada M.

Lebih lanjut, I menyebut nama pemasok lainnya, berinisial J, yang hingga kini belum berhasil ditemukan. Ponsel tersangka J pun dalam kondisi tidak aktif.

Ketiga tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolres Pematangsiantar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved