Viral Medsos

Dulu Mario Anggarkan Ayahnya, Kini Rafael Lepas Tangan, Saksi Meringankan Pun Tidak Mau

Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdawaka Mario Dandy Satriyo (20), tak bersedia untuk menanggung restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 100 miliar

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Andreas Nahot Silitonga menjadi pengacara Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

"Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?" tanya jaksa.

"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," jawab LPSK.

"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya jaksa.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," kata Jopa.

Jaksa kembali bertanya bagaimana jika para terdakwa tak mampu membayar restitusi. Jopa kemudian menjawab dengan contoh kasus yang pernah terjadi.

"Artinya, kalau mereka menyatakan tidak bisa, gimana hukum menjangkaunya menghukumnya gimana?" tanya jaksa.

"Terkait dengan praktik LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan misalnya membebankan pihak lain untuk ikut membayar itu ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi," ujarnya.

Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20)
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) (HO)

Sebelumnya Mario Dandy Anggarkan Ayahnya Menjamin Semua

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku mendapat informasi bahwa Mario Dandy menjanjikan kepada AG dan Shane Lukas bahwa kasusnya akan diurus orang tua Dandy.

Menurut Jonathan, Mario mengatakan kasusnya akan diurus ayahnya, yakni Rafael Alun Trisambodo.

Awalnya, Jonathan mengaku mendapat informasi dari saksi kasus penganiayaan berat David bernama Rudi dan Natalia. Jonathan mengatakan Rudi dan Natalia mendengar obrolan Mario dengan anak AG dan Shane Lukas ketika di Polsek Pesanggrahan, Jaksel. "Apa yang disampaikan Terdakwa?" tanya hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).

"Tenang aja kalian tuh nggak akan kena, yang ngomong ini tuh si Dandy, kalian itu nggak akan kena si Agnes sama Shane, nanti diurusin sama papa, aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan. Dari situ saya beranggapan bahwa itu ada yang nggak beres, anak saya nih korban," ucap Jonathan sambil menirukan obrolan Mario ke AG dan Shane sebagaimana diceritakan Rudi dan Natalia.

Jonathan mengatakan saat mendengar informasi itu dia berkeyakinan untuk melawan. Dia ingin anaknya mendapat keadilan. "Ya saya anggap ini ada yang goblok-goblokin logika kita sebagai orang waras, dari rangkaian tadi saya cuma ingin bilang bawa sampai manapun ini saya akan lawan, bahkan sampai Polres Jaksel yang kapolresnya sampai klarifikasi 2 kali press conference tentang pemukulan yang awalnya hanya 2 kali, kemudian direvisi karena ada video yang viral," ucapnya.

Jonathan mengaku kecewa jika perkataan Mario benar terjadi. Dia mengaku merasa lega ketika kasus penganiayaan David ini diatensi oleh Polda Metro Jaya.

"Akhirnya iya kasus bergulir, saya hanya bilang ke Polres Jaksel, saya ini kader Banser Yang Mulia, yang dididik untuk setia dengan aturan NKRI, yang membuat saya sakit hati adalah ketika saya berjuang untuk itu tapi dengan mudah banyak sekali yang mengangkangi hal ini dengan hal remeh yang menurut saya layak dilawan, seperti press conference diralat, mobil yang bisa keluar masuk sendiri, bahkan pelaku yang bisa menyatakan bahwa 'nanti kalian diurus papa' nggak akan kena, yang kena cuma saya'," jelasnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved