News Video
Achiruddin Hasibuan Kembali Jalani Sidang Perkara Penganiayaan, Hadirkan Empat Saksi
Sidang perkara penganiayaan terdakwa Achiruddin Hasibuan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/7/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara penganiayaan terdakwa Achiruddin Hasibuan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/7/2023).
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan.
Dalam keterangan saksi Niko Setiawan mengatakan bahwa awalnya Ia disuruh datang oleh Aditiya Hasibuan ke Ringroad.
"Setelah dari warkop ada mengikuti mobil Ken sampai di SPBU. Dipukul Aditiya dan Ken nya lari. Terus, Aditiya menceritakan kalau ia menendang spion Ken. Setelah itu kita ke rumah Aditiya," kata kata Niko.
Sesampainya di rumah terdakwa Achiruddin, lanjutnya, Niko pun tidur bersama dengan Aditiya.
Tak lama, Abang Aditiya (Arya Hasibuan) memanggil mereka untuk keluar dari kamar.
"Jam dua gitu, abang Aditiya manggil, katanya ada yang nyariin," ucapnya.
Sampai diluar, sambungnya, Niko mendengar kalau terdakwa Achiruddin Hasibuan diduga melaga antara anaknya Aditiya dan korban Ken Admiral.
"Kalian emang mau main, yaudalah main lah kelen main," ucap Nico menirukan ucapan terdakwa saat peristiwa.
Setelah perkelahian terjadi, Ia pun mengungkapkan bahwa terdakwa Achiruddin menyuruh dirinya untuk mengambil senjata yang berada di bawah tempat tidur didalam kamarnya.
Dari keterangannya, Niko juga melihat Achiruddin menghalangi teman Ken Admiral untuk melerai dugaan penganiayaan yang terjadi.
"Bang Yo tolong bang Yo.Tapi, dihalangi (terdakwa). Berhenti, karena si Ken sudah bilang ampun," pungkasnya.
Selain itu, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Riski, Fajar dan Yasid.
Dalam keterangannya, ketiga saksi mengatakan bahwa awalnya mereka diajak oleh Ken Admiral untuk menemaninya kerumah terdakwa untuk meminta ganti rugi.
Ganti rugi tersebut dilakukan karena Aditiya Hasibuan (anak terdakwa) melakukan pengerusakan terhadap mobil milik Ken Admiral.