Polres Toba

Unit Lantas Polsek Balige Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Kanit Lantas Polsek Balige Aiptu R Hutauruk mengatakan bunyi knalpot brong dinilai sangat menganggu masyarakat khususnya para pengguna jalan.

Istimewa
Unit Lantas Polsek Balige melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Kegiatan ini dilakukan di Warung BRYAN Coffee yang berada di Jalan By Pass, Desa Paindoan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut. 

Unit Lantas Polsek Balige Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Unit Lantas Polsek Balige melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Kegiatan ini dilakukan di Warung BRYAN Coffee yang berada di Jalan By Pass, Desa Paindoan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut.

Kanit Lantas Polsek Balige Aiptu R Hutauruk mengatakan bunyi knalpot brong dinilai sangat menganggu masyarakat khususnya para pengguna jalan.

"Hal ini karena saat knalpot digeber bisa menimbulkan kebisingan, dan tentu mengganggu kenyamanan pengendara lain," katanya, Senin (24/7/2023).

Selain mengganggu kenyamanan knalpot brong ini, katanya, juga bisa menimbulkan kecelakaan akibat memacu kendaraannya sangat kencang.

Kanit Lantas Polsek Balige Aiptu R Hutauruk menceritakan bahwa kegiatan ini tentang larangan dan imbauan penggunaan knalpot brong, baik roda dua maupun roda empat.

"Tujuan Dikmas Lantas pada lingkungan pendidikan agar masyarakat patuh dan tertib berlalulintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. Sehingga terciptanya Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Toba," pungkas Aiptu R Hutauruk.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved