Gugatan Gedung Warenhuis
Sengketa Gedung Warenhuis di Medan, Menantu Presiden Jokowi Digugat Rp 1 Triliun Oleh Ahli Waris
Menanggapi masalah ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku tidak tahu adanya tuntutan yang dillayangkan ahli waris gedung Warenhuis.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ahli waris Gedung Warenhuis melayangkan gugatan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (24/7/2023).
Tak tanggung-tanggung, ahli waris meminta Pemko Medan membayar Rp 1 triliun, terkait revitalisasi Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sumatra Utara.
Menanggapi masalah ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku tidak tahu adanya tuntutan yang dillayangkan ahli waris gedung Warenhuis.
"Dituntut karena apa, saya belum tahu itu," jelasnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/7/2023).
Namun, diterangkan Bobby Nasution, pihaknya hanya ingin menjaga aset Pemko Medan.
"Itu punya siapa sih? Bukannya itu punya Pemko ya kami hari ini dengan pihak DPRD Medan ingin menjaga aset Pemko Medan. Dan aset Pemko Medan ini gak boleh lepas dari mana-mana," jelasnya.
Diketahui, Sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar.
Sidang ini terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu
Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan.
Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.
Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun.
Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan
Menurutnya, Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut.
Sementara beberapa waktu lalu, mengenai hal tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 Triliun tersebut.
Menurut Zulkarnain, gugatan tersebut tidak akan mengubah keputusan Pemko Medan untuk merevitalisasi gedung warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan tersebut.
"Menggugat itukan hak setiap orang. Jadi silahkan saja. Akan tetapi sejauh ini Pemko Medan akan tetap melakukan revitalisasi terhadap Gedung Warenhuis tersebut," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, permasalahan hak dan tanah gedung warenhuis itu, secara prinsip sudah dimenangkan oleh Pemko Medan.
"Secara prinsip kita sudah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk permasalahan sengketa gedung dan tanah Warenhuis," jelasnya.
Untuk itu, dikatakan Zulkarnain, seharusnya ahli waris bisa menghormati keputusan tersebut.
"Karena sudah menang PK maka putusan pengadilan itu bersifat inkrah. Dan semua pihak wajib menghormatinya," ucapnya.
Zulkarnain menerangkan, jika ada gugatan lanjutan lainnya dari pihak ahli waris, Pemko tidak akan mengelak.
"Kita akan tetap ikuti sesuai jalur hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya, permasalahan hak dan tanah gedung warenhuis itu, secara prinsip sudah dimenangkan oleh Pemko Medan.
"Secara prinsip kita sudah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk permasalahan sengketa gedung dan tanah Warenhuis," jelasnya.
Untuk itu, dikatakan Zulkarnain, seharusnya ahli waris bisa menghormati keputusan tersebut.
"Karena sudah menang PK maka putusan pengadilan itu bersifat inkrah. Dan semua pihak wajib menghormatinya," ucapnya.
Zulkarnain menerangkan, jika ada gugatan lanjutan lainnya dari pihak ahli waris, Pemko tidak akan mengelak.
"Kita akan tetap ikuti sesuai jalur hukum yang berlaku," jelasnya.
Tanggapan DPRD Medan
Sementara itu Ketua Komisi I, DPRD Medan, Robi Barus juga turut menanggapi persoalan gugatan dari ahli waris Gedung Warenhuis tersebut.
Menurut Robi, seharusnya ahli waris tidak mesti membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
"Sebetulnya kalau masyarakat itu memiliki niat baik tidak perlulah ke Pengadilan. Kan bisa dikomunikasikan mungkin ke DPRD Medan terlebih dahulu," ucapnya.
Namun, dikatakan Robi, menggugat adalah hak semua orang.
"Tapi itukan hak semua orang kalau menggugat. Jadi sah-sah saja. Hanya saja sangat disayangkan saja. Sebab ini kan untuk kemajuan Kota Medan," jelasnya.
Namun jikapun sudah masuk dalam gugatan, Robi mengatakan tetap mendukung kegiatan revitalisasi gedung Warenhuis tersebut.
"Tetap kita dukung proses revitalisasi tersebut. Sebab ini untuk kemajuan dan menambahkan perputaran ekonomi di Kota Medan," pungkasnya.
(Tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/13072023_REVITALISASI-WARENHUIS_ABDAN-SYAKURO-4.jpg)