Gugatan Gedung Warenhuis
Sengketa Gedung Warenhuis di Medan, Menantu Presiden Jokowi Digugat Rp 1 Triliun Oleh Ahli Waris
Menanggapi masalah ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku tidak tahu adanya tuntutan yang dillayangkan ahli waris gedung Warenhuis.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ahli waris Gedung Warenhuis melayangkan gugatan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (24/7/2023).
Tak tanggung-tanggung, ahli waris meminta Pemko Medan membayar Rp 1 triliun, terkait revitalisasi Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sumatra Utara.
Menanggapi masalah ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku tidak tahu adanya tuntutan yang dillayangkan ahli waris gedung Warenhuis.
"Dituntut karena apa, saya belum tahu itu," jelasnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/7/2023).
Namun, diterangkan Bobby Nasution, pihaknya hanya ingin menjaga aset Pemko Medan.
"Itu punya siapa sih? Bukannya itu punya Pemko ya kami hari ini dengan pihak DPRD Medan ingin menjaga aset Pemko Medan. Dan aset Pemko Medan ini gak boleh lepas dari mana-mana," jelasnya.
Diketahui, Sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar.
Sidang ini terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu
Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan.
Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.
Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun.
Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan
Menurutnya, Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut.
Sementara beberapa waktu lalu, mengenai hal tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 Triliun tersebut.
Menurut Zulkarnain, gugatan tersebut tidak akan mengubah keputusan Pemko Medan untuk merevitalisasi gedung warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/13072023_REVITALISASI-WARENHUIS_ABDAN-SYAKURO-4.jpg)