Polres Toba

Polres Toba Sadarkan Warga Bahaya Karhutla

Personil Polsek Laguboti Polres Toba Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusakn

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personil Polsek Laguboti Polres Toba Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, Senin (24/07/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM, TOBA-Mengantisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Laguboti Polres Toba Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, Senin (24/07/2023)

Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan,sosialisasi petugas diharapkan agar warga sadar tidak ada yang membakar hutan dan lahan.

Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Toba.

Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

AKP Bungaran Samosir mengatakan adanya kegiatan ini serta berharap kepada masyarakat Khusunya di kecamatan Laguboti Kabupaten Toba mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran hutan. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved