Berita Viral

Nyali Panji Gumilang Ciut Usai Disentil Mahfud MD, Kini Cabut Gugatan, Alasannya Mahfud Orang Baik

Nyali Panji Gumilang ciut saat berhadapan dengan Menko Polhukam Mahfud MD. 

HO
Nyali Panji Gumilang ciut saat berhadapan dengan Menko Polhukam Mahfud MD.  

"Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi.

Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tandasnya.

Gugatan tersebut akhirnya dicabut dengan alasan sejumlah faktor.

Salah satunya Panji Gumilang menilai Mahfud MD adalah orang baik.

"Intinya gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami, di antaranya ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami," ucap pengacara Panji Gumilang Hendra Efendi.

Kubu Panji Gumilang akhirnya mengalahkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil dinilai mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya. Hendra Efendi memastikan, gugatan terhadap Ridwan Kamil itu.

"Betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Hendra, dikutip dari Tribunnews.com.

Dia mengatakan, Ridwan Kamil sebagai gubernur juga terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun.

Pria yang akrab disapa Emil itu juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Al Zaytun dan ajarannya, tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.

Akibatnya, menurut Hendra, muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.

Gugatan tersebut langsung mendapat respon dari Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil.

Melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Minggu (23/7/2023), Ridwan Kamil mengaku siap menghadapinya.

"SILAKAN SAJA, Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," tulis Emil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved