Berita Viral

Nyali Panji Gumilang Ciut Usai Disentil Mahfud MD, Kini Cabut Gugatan, Alasannya Mahfud Orang Baik

Nyali Panji Gumilang ciut saat berhadapan dengan Menko Polhukam Mahfud MD. 

HO
Nyali Panji Gumilang ciut saat berhadapan dengan Menko Polhukam Mahfud MD.  

TRIBUN-MEDAN.com - Nyali Panji Gumilang ciut saat berhadapan dengan Menko Polhukam Mahfud MD

Panji Gumilang batal menggugat ke Menko Polhukam. 

Panji Gumilang terseret dalam kasus penistaan agama. 

Pesantren Al Zaytun yang didirikannya disebut menistakan agama Islam. 

Panji Gumilang sempat menggugat Rp 5 triliun karena dianggap menyebarkan kabar hoaks. 

Kini, kubu Pondok Pesantren Al Zaytun akhirnya memutuskan mencabut gugatan perdata sebesar Rp 5 triliun kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Hal itu dilakukan setelah Mahfud MD menyebut gugatan tersebut merupakan perkara kecil danhanya upaya pengalihan isi terkait dugaan pencucian uang di pondok yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu.

Sebelumnya melalui pengacaranya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentangnya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Penyebab Justyn Vicky Tewas Saat Angkat Beban 210 Kg, Barbel Timpa Leher, Pengawas Tak Kuat Angkat

Baca juga: PUAN Maharani Ajak PKB Gabung Koalisi Dukung Ganjar Pranowo, Cak Imin: Bukan Hanya Deket, Nempel

Menghadapi gugatan tersebut Mahfud MD justru menantang dan menganggap sepi gugatan itu.

Menurutnya gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadapnya hanya urusan kecil dan tak akan mengecohnya.

"Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian.

Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ini hanya sekadar mencari sensasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved