Breaking News

Penipuan dan Penggelapan

Sok Ngaku Kenal Pejabat Polda Sumut Hingga Mabes, Pria yang Katanya Ketua Anti Pungli Ditangkap

Dedi AP, pria yang katanya merupakan Ketua Masyarakat Anti Pungli ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan

Tayang:
Editor: Array A Argus
HO
Dedi AP, pelaku penipuan dan penggelapan ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dedi AP, lelaki yang disebut-sebut masih menjabat sebagai Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dedi AP ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa mengurus perkara di kepolisian.

Dalam aksinya, pria tambun dengan potongan rambut cepak samping ini mengaku-ngaku punya kenalan dan jaringan di Polda Sumut hingga Mabes Polri.

Ia kemudian meminta uang sebesar Rp 390 juta kepada korbannya.

Baca juga: Istri Oknum Polisi yang Lakukan Penipuan Arisan Online Cuma Dituntut Dua Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku Dedi AP kini sudah mereka penjarakan.

Sekarang, Dedi AP si penipu masih menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," kata Fathir, Minggu (23/7/2023).

Namun, Fathir belum merinci berapa banyak korban dari pada pelaku ini.

Apakah korbannya cuma satu saja, atau ada yang lain. 

Baca juga: Polda Sumut akan Kirim Berkas Perkara Acong ke JPU, Tersangka Penggelapan Pajak Bersama Bripka Arfan

Terpisah, seorang korbannya bernama Edwin mengatakan rugi ratusan juta karena tipu daya Dedi AP

"Dia telah menipu saya sebasar Rp 390 juta dengan modus bahwa dia bisa mengurus perkara yang saya laporan ke Polrestabes Medan," kata Edwin, Minggu (23/7/2023).

Edwin menceritakan, kronologis penipuan itu bermula dari dirinya melaporkan seseorang ke Polrestabes Medan pada tahun 2020 silam.

Kemudian, setelah laporan itu berjalan hingga setahun, belum menemukan titik terang alias mangkrak.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar

"Saya kenal si Dedi ini, dia bilang bisa bantu ngurus sekaligus bantu penangkapan terlapor. Modusnya ngaku kenal sama petinggi Polri, Polda sampai Mabes Polri," sebutnya.

Dikatakannya, lantaran yakin bahwa Dedi ini dekat dengan para petinggi Polri ia pun percaya dengan pelaku.

Lantas, Dedi pun meminta sejumlah uang mulanya senilai Rp 200 Juta dan diberikan oleh korban.

"Waktu itu dia meyakini saya dalam 10 hari pasti akan dilakukan penangkapan terhadap pelapor ini," ungkapnya.

"Pertama minta Rp 200 juta, sebulan kemudian dia cari saya bilang enggak cukup, tambah lagi Rp 190 juga. Katanya kali ini pasti berhasil dan akan dikeluarkan SPKap nya terhadap terlapor ini," sambungnya.

Baca juga: Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut Masuk Angin, Propam: Cuma Langgar SOP

Lalu, seiring berjalannya waktu, Dedi pun hilang kabar dan malah bulan Oktober 2021 kasusnya di SP3 oleh penyidik Polrestabes Medan.

Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan setelah itu dia sempat kebingungan dan mencari keberadaan pelaku untuk meminta uangnya kembali.

Namun, pelaku Dedi menghilang dan memblokir nomor korban.

Merasa kena tipu, Edwin pun akhirnya melaporkan Dedi ke Polrestabes Medan.

"Jadi saya minta uang itu dikembalikan, dia mengulur waktu dan memblokir nomor saya. Saya buat laporan di Polrestabes di bulan Maret 2023 kemarin dan akhirnya di lakukan penangkapan," tuturnya.(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved