Pencurian

Sepeda Motor Raib saat Pemilik Rumah Pergi ke Luar Kota, Pelaku Masuk dengan Cara Congkel Jendela

Maling spesialis pencurian rumah dengan cara membobol jendela di kawasan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diringkus polisi.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku, HSP alias Hendra (30) spesialis pencurian rumah di Labuhanbatu diringkus Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAU UTARA - Maling spesialis pencurian rumah dengan cara membobol jendela di kawasan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengungkapkan, aksi pelaku, HSP alias Hendra (30) ketahuan kamera CCTV, dimana pelaku dengan mahirnya membongkar jendela rumah yang dalam keadaan kosong sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

"Korban yang saat itu berada diluar kota diberitahu tetangganya, Lidia Situmorang bahwa rumahnya telah dibongkar orang, " Ujar Rusdi, Minggu (23/7/2023).

Mendengar hal tersebut, korban kemudian mendatangi rumahnya dan melihat sepeda motor, handycam dan dua jam tangan sudah raib dibawa oleh pelaku.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dan lantas melaporkan peristiwa pencurian dan menyerahkan rekaman CCTV ke Polres Labuhanbatu, " Terangnya.

Hendra pun kemudian diringkus Sat Reskrim Labuhanbatu saat duduk santai di sebuah warnet yang berada di Jalan Siringo - Ringo.

"Setelah menerima laporan korban, kami langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku dijalan Siringo-ringo, " Ungkapnya.

Kepada polisi, Hendra mengaku sepeda motor yang dicurinya sudah dijual kepada seseorang yang berada di Kita Pinang, Kabupaten Labuhanbatu.

"Sementara jam tangan dibuangnya di jalan saat menuju Kota Pinang, sedangkan Handycam masih disimpan di rumah pelaku, " Tegasnya.

Hendra melakukan pencurian dirumah korban dan mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kecil dan saat didalam rumah, pelaku juga merusak pintu depan rumah korban agar bisa membawa sepeda motor yang kuncinya telah dirusak pelaku dengan kunci Palsu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Tutup Rusdi.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved