Penyebab Banjir

Pantas Kota Medan Banjir, Alur Singai Ditimbun Dijadikan Tanah Kavling dan Diperjualbelikan

Sejumlah kawasan di Medan kerap banjir, termasuk wilayah Medan Deli. Belakangan terungkap ada alur sungai yang ditimbun dijadikan tanah kavling

Tayang:
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
HO
Sungai dan jalur hijau ditimbun dijadikan tanah kavlingan di kompleks Perumahan Taman Citra, Lingkungan I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (23/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sejumlah kawasan di Kota Medan kerap dilanda banjir ketika hujan tiba, khususnya di wilayah Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Belakangan terungkap, satu diantara penyebab banjir karena ada wilayah resapan, khususnya alur sungai yang ditimbun dan dijadikan tanah kavling.

Luas alur sungai atau jalur hijau yang ditimbun dan dijadikan tanah kavling ini berkisar 400 meter, dengan lebar 24 meter.

Adapun lokasi alur sungai dan jalur hijau yang ditimbun dan dijadikan tanah kavling itu berada di kompleks Perumahan Taman Citra, Lingkungan I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Baca juga: 25 KK Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Bermukim di Jalur Hijau, Warga: Pemko Medan Pilih Kasih

Diketahui, bahwa jalur hijau tersebut saat ini dikelola oleh PT Puji Agung Utama.

Legal PT Puji Agung Utama, Afdanenni mengatakan, mereka menerima hak pengelolaan alur sungai tersebut sejak tahun 2021. 

Namun, pada tahun 2022, tiba-tiba ada pihak yang menimbun jalur hijau itu untuk dijadikan tanah kavlingan. 

Karena dinilai dapat merusak keseimbangan lingkungan, PT Puji Agung Utama kemudian melaporkan masalah ini ke Polda Sumut dan pemerintah daerah.

Sayangnya, laporan yang disampaikan tersebut tidak mendapat respon dan tanggapan hingga saat ini. 

Baca juga: Paktu, Tempat Wisata di Dairi dengan Pemandangan Alam yang Indah, Ada Hamparan Hijau Kebun Kopi

"Lahan ini pernah di garap pada tahun 2012, tapi sudah selesai. Dan pengelolaannya dikembalikan kepada kami (PT Puji Agung Utama)," kata Afdanenni, Minggu (23/7/2023).

Ia mengatakan, untuk memperkuat kontur tanah, PT Puji Agung Utama kemudian menanami kawasan tersebut sawit di sisi kanan dan kirinya.

Tahun 2022, datanglah orang yang tidak bertanggungjawab menebangi tanaman sawit tersebut. 

"Dari awal kami sudah melaporkan hal ini kepada bapak Wali Kota Medan dengan tembusan Kelurahan Titi Papan dan Kecamatan Medan Deli, Dinas Tarukim, BPN agar mereka tidak menerbitkan sertifikat atas penimbunan alur sungai mati resapan air ini,"

"Tapi mulai surat yang pertama pada bulan Februari lalu belum ada tindakan sampai saat ini," kata Afdanenni. 

Baca juga: Pemko Medan Bangun 876 Meter Jalur Drainase di Jalan Brigjend Katamso, Atasi Genangan Air dan Banjir

Ia mengaku, pihaknya juga sudah menyurati instansi Balai Wilayah Sungai pada bulan Agustus 2022 lalu. 

"Pihak balai sungai membalasnya, dan menyatakan bahwa lokasi yang ditimbun ini adalah resapan air (sungai mati), tapi tindakan dari pemerintah sendiri belum ada," jelasnya. 

Afdenni berharap pemerintah memberikan tindakan tegas untuk mengembalikan alur sungai mati dan jalur hijau tersebut.

Karena menurutnya, alur sungai dan jalur hijau itu merupakan satu antisipasi bencana banjir. 

"Lahan ini dikembalikan fungsinya sebagai sungai mati seperti dulu, jangan ada penggarap penggarap liar lagi di sini," harapnya. 

Baca juga: Kisahan Bocah Perempuan Ini, Dikira Tidur Ternyata Pingsan Karena Kelaparan, Banjir Doa Warganet

Terpisah, Lurah Titi Papan, Irwan menjelaskan bahwa penimbun alur sungai dan jalur hijau tersebut merupakan ahli waris pemilik tanah, yang memiliki surat silang sengketa. 

"Dia yang menimbun saat ini, mempunyai surat tanah, surat keterangan silang sengketa, berangkat dari surat tanah tahun 1968. Dari surat tanah tahun 1968 itu akhirnya diproses oleh ahli waris atas nama Ahmad dari pemilik tanah tersebut," kata Irwan.

Irwan mengatakan, di lahan tersebut saat ini sudah mulai dibangun sejumlah rumah.

Hanya saja bangunan tersebut tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Sehingga pihaknya sudah menyurati pihak penimbun lahan tersebut agar mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. 

Namun pemilik bangunan di lahan alur sungai mati tersebut tidak menghiraukan surat yang dilayangkan pihak Kelurahan Titipan. 

Irwan mengaku akan kembali menyurati pihak pemilik bangunan dimaksud. 

"Saya sudah surati pemilik bangunan, agar menghentikan pembangunan dan mengurus IMB nya. Namun mereka tetap tidak mau menganggap surat saya," kata Irwan. 

Pantauan wartawan, terlihat di lokasi telah dipasang plank tanah kavling.

Dan sepanjang alur sungai mati itu sudah tertimbun rata hingga sejajar dengan jalan dan telah berdiri sebuah rumah permanen. (cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved