Pencurian

Pria di Tanjungbalai Ditangkap, Pelaku Mencuri di Rumah Tetangganya dan Bobol Pintu Pakai Linggis

Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mengamankan Dian (24) warga Jalan Beting, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso.

TRIBUN MEDAN/HO
Petugas mengamankan Dian, warga Jalan Beting, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dari kediamannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mengamankan Dian (24) warga Jalan Beting, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai yang merupakan pelaku kasus pembobol rumah.

Dian nekat membobol rumah tetangganya yang paruh baya, di Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kapolsek Tanjungbalai Utara, IPTU M Tanjung, menjelaskanmenadian pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis(6/7/2023).

"Pelaku ini membobol rumah. Barang bukti yang diamankan dari pelaku ini tiga mesin pompa air, mesin parut kelapa, besi bekas kapal, baling-baling kapal, kipas angin, dan beberapa sembako," ujar Kapolsek, Sabtu(22/7/2023).

Ujarnya, pelaku masuk kerumah korban dengan cara naik ke lantai dua rumah korban dengan cara membobol dinding kamar korban.

"Kalau kerugian diperkirakan sampai Rp 15 jutaan adalah," ujar Tanjung.

Katanya, dari penyelidikan yang dilakukan petugas, mengerucut pada nama pelaku Dian, dan saat dilakukan interogasi, pelaku membenarkan hal tersebut.

"Pelaku saat diinterogasi membenarkan bahwa dia yang melakukannya, dan langsung kami ringkus pelaku dari rumahnya," ujarnya.

Pengakuan pelaku, saat melakukan aksinya, pelaku membobol rumah korban dengan menggunakan linggis.

"Dari pemeriksaan, pelaku memenuhi unsur pasal 363 sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved