Prostitusi

Memalukan, Usai Pulang Ibadah Haji dari Mekkah Wanita Ini Diringkus Polisi Diduga Jadi Mucikari

Tersangka, kata Wisnu akan dijerat dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi.

Editor: Satia
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
ILUSTRASI 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Memalukan, usai pulang menjalani ibadah Haji di Mekkah, wanita ini ditangkap polisi, lantaran menyediakan tempat protitusi di warung miliknya, di Desa Sesua, Malinau Barat, Kalimatan Utara, Sabtu (22/7/2023).

Selain menyediakan tempat enak-enak, di lokasi ini juga disediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh tersangka.

Dikuti dari Tribun-Kalteng.com, inisial wanita yang menyediakan lokasi protitusi ini adalah HH (45) alias Irma.

Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Modus Prostitusi Online Ditangkap, Kerap Manfaat Situasi Saat Korban Lengah

Dirinya diringkus oleh Polisi, saat mengikuti upacara penyambutan jemaah haji Malinau.

"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti acara di salah satu masjid di Malinau Kota," kata Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio.

Tersangka, kata Wisnu akan dijerat dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi.

Baca juga: Dugaan Open BO Prostitusi Online Hotel GK Binjai Masuk Pemeriksaan Saksi, Polisi Minta Info Tambahan

Dikatakan Iptu Wisnu, penangkapan dilakukan saat itu polisi mendapat kabar, HH akan pulang ke Jawa setelah pulang dari ibadah haji.

Kini HH sudah berstatus tersangka kasus TPPO karena disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya tersebut.

Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman.

Baca juga: Usai Menjarah Harta Benda, Kawanan Perampok Sadis Habisi Nyawa Seorang IRT di Mendahara Ilir Jambi

Namun ada sajian plus-plus yang juga disajikan yakni keberadaan sejumlah PSK.

Menurut Iptu Wismu, berdasar hasil pemeriksaan, HH diduga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.

"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.

Baca juga: Seorang Nelayan di Aceh Selatan Tewas Terseret Ombak Usai Tolong Bocah Tenggelam di Laut

Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tragis, Perempuan Ini Dijemput Polisi Sepulang Ibadah Haji, Diduga Jadi Mucikari PSK di Warung Plus

 

(Tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved