Viral Medsos

KETIKA Mahfud MD Bongkar Mafia Tanah di Sumut, Ini Kata Gubernur Edy, Kepala BPN dan Menteri ATR/BPN

Menko Polhukam Mahfud MD telah mengungkap bahwa adanya lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 464 hektar di Tanjung Morawa

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Aula Raja Inal Siregar, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengungkap bahwa adanya lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 464 hektar di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, dicaplok mafia tanah.

Mahfud mengatakan, penggugat merupakan 234 warga menang dalam sidang perdata. Putusan dikeluarkan dengan nomor registrasi PK MA RI Nomor: 508 PK/Pdt/2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 05/Pdt.G/2011 yang menyatakan bahwa bagian hak guna usaha (HGU) Nomor 62/Penara seluas 464 hektar merupakan 234 warga.

“Itu aslinya milik PTPN II, tiba-tiba di PN dikalahkan dalam kasus perdata,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

“Ketika mereka meminta eksekusi, barulah kita nanya ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPN. Itu sebabnya kita nolak dulu eksekusi,” ujar Mahfud.

Dalam kasus itu, PTPN II menemukan bukti pemalsuan terkait Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang tanggal 20 Desember 1953 yang digunakan 234 warga sebagai alas hak atas tanah dan diajukan sebagai bukti pada proses gugatan perdata tersebut.

Kemudian, pada 27 Juni 2023, terbit putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 471/Pid.B/2023/PN.Lbp yang menyatakan bahwa salah koordinator warga yang sudah menjadi terdakwa, Murachman, tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat tersebut.

Atas putusan PN Lubukpakam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi pada 6 Juli 2023.

Janggalnya, sebut Mahfud, Murachman dan 233 warga lainnya merasa tidak pernah mempunyai lahan tersebut.

“Dan di depan pengadilan, para saksi atau terdakwa sekali pun mengakui bahwa mereka tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat aslinya. Katanya, hanya dibisiki oleh temannya,” kata Mahfud.

“Ini harus dipersoalkan sampai final, ke putusan pengadilan di tingkat kasasi untuk menyelematkan harta negara,” ujar Mahfud.

Dia menyebut, ada salah satu pengusaha yang menjanjikan kepada 234 warga masing-masing Rp 1,5 miliar jika menang gugatan.

"Pebisnis menjanjikan kalau menang nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah, 234 orang itu, akan dikasih masing-masing Rp 1,5 miliar. Nah ini nanti kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” kata dia.

Pemerintah pun mengajukan PK atas kasus pidana pemalsuan surat tersebut.

“Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah,” kata Mahfud.

Tanggapan Menteri ATR/BPN

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebut, mafia tanah biasanya bermain di wilayah abu-abu.

"Permasalahan mafia tanah ya mafia tanah itu biasanya bermain di wilayah abu abu. Wilayah yang tanahnya memang mahal, wilayah yang bermasalah," ujar Hadi.

Hadi menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan identifikasi lahan yang rawan menjadi permainan mafia tanah.

"Sehingga kita selalu bekerja dengan pemerintah daerah, kejaksaan maupun kepolisian," katanya.

Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi

Kemudian, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara terkait kasus 464 hektare lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang yang dicaplok mafia tanah.

Edy Rahmayadi mengakui, bahwa kelemahan pemerintah adalah dalam hal keabsahan dokumen.

"Ya saudara-saudara saya, Pak Menteri dan pasti semua sudah tahu yang sebenarnya. Tapi ada hal kelemahan pemerintah tentang dokumen ini. Ini yang dikejar Pak Menteri," ujar Edy Rahmayadi saat sesi wawancara usai penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Aula Raja Inal Siregar, Jumat (21/7/2023).

Edy mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melanjutkan proses hukum yang tengah berlangsung.

"Kegiatan kegiatan hukum ini akan terus kita lakukan karena mempertanggung jawabkan milik negara. Untuk itu semua harus membantu kolaborasi kita ini. Kolaborasi menyelesaikan suatu kebenaran," pungkasnya.

Sebelumnya menurut Mahfud MD, negara berpotensi kehilangan 17 persen aset yang dikelola PTPN II atau setara dengan Rp 1,7 triliun. Hal itu dalam keterangan tertulis hasil diskusi yang dilakukan Kemenko Polhukam.

"Implikasi dari proses pidana tersebut akan berdampak pada upaya hukum luar biasa yang sedang dilakukan oleh PTPN II dalam proses perdata serta negara berpotensi kehilangan 17 persen aset yang dikelola PTPN II, setara dengan Rp 1,7 triliun,

"Oleh sebab itu, kita ini melakukan upaya hukum dulu dari sudut hukum pidana, karena hukum pidananya belum inkrah, sekarang ini tadi kita melakukan bedah kasus dan memang ada kejanggalan-kejanggalan yang nanti akan disampaikan dan telah sebagiannya disampaikan di dalam memori kasasi," ujar Mahfud.

Tanggapan Kepala BPN Deliserdang

Terkait hal ini, Kepala BPN Deliserdang, A Rahim Lubis mengungkap untuk perkara di lahan Desa Penara Kebun itu PTPN II masih melakukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa untuk perkara perdatanya. Saat ini, mereka hanya menunggu hasil dari PK tersebut.

Rahim mengakui, BPN Deliserdang sempat ingin melakukan eksekusi, tapi ada perlawanan dari dari serikat pekerja perkebunan PTPN II yang tidak ingin aset perusahaan melayang. 

"Masih ada perkara perdatanya itu. Masih ditangani Mahkamah Agung. PTPN II masih PK. Eksekusinya sudah sempat dilakukan, tapi ada perlawanan serikat perkebunan," kata Rahim.

Ia mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal sponsor yang disebutkan Mahfud MD

"Kami kan ikut perkaranya saja, tapi kita tidak tahu siapa di dalamnya. Penegak hukum lah itu yang tahu. Saat bedah kasus, BPN Pusat yang ikut, kami tidak. Kami menunggu hasil PK bagaimana dan penanganan pusat kementerian bagaimana. Kami hilir, (permasalahan) inikan dari hulu dulu," kata Rahim Lubis.

Gembar-gembor Tangkap Mafia Tanah

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto sempat gembar-gembor akan menangkap mafia tanah yang coba-coba ingin merampas tanah masyarakat.

Ancaman menangkap mafia tanah itu disampaikan Hadi Tjahjanto saat membagikan sertifikat tanah kepada sejumlah warga di Gang Trenggono II dan III, Jalan Kramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kota Medan, Sumatera Utara ada Kamis (17/11/2022) silam.

Pembagian sertifikat tersebut termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau dikenal dengan pembuatan sertifikat massal.

"Untuk status Kelurahan Medan Tenggara ini sudah menjadi kelurahan lengkap. Artinya seluruh wilayah sudah terdaftar dan sudah masuk di catatan, termasuk secara digitalisasi sudah terdaftar,"

"Sehingga kalau ada yang coba-coba ingin mengambil tanah di sini itu tidak akan bisa. Jadi untuk mafia-mafia tanah, kalau ingin mengambil tanah milik warga yang ada di kelurahan Medan Tenggara ini jangan coba-coba enggak akan bisa," kata Hadi usai membagikan seritifkat lahan kepada warga.

Dikatakan Mantan Panglima TNI itu, gubernur dan wali kota juga akan turun tangan dalam menangkap mafia tanah yang mengganggu keamanan warga.

"Kalau berani maka pak gubernur, pak wali kota, menteri juga akan mengejar dan menangkap mafia tanah itu. Kita akan melindungi rakyat. Rakyat sudah memiliki kepastian hukum dan harus dijaga rasa amannya. Saat ini juga rakyat merasakan kehadiran negara melalui pembagian sertifikat PTSL," ungkapnya.

Hadi berujar, secara nasional penyelesaian program PTSL ditargetkan mencapai 126 juta bidang. Saat ini, kata dia, sudah mencapai 100 juta bidang yang terdaftar secara digital dan yang sudah diterbitkan Sertifikat sebanyak 82,5 juta.

"Dan saat ini setelah saya cek baik bagaimana pelayanannya kemudian apakah ditarik biaya di luar biaya ketentuan semuanya menjawab tidak dan saya tanyakan langsung. Artinya di lapangan berjalan lancar sesuai yang kita inginkan bersama," katanya.

Sementara khusus untuk wilayah Kelurahan Medan Tenggara ini dan termasuk di Kota Medan, Hadi mengatakan ditargetkan sejumlah 4 ribu sertifikat diterbitkan.

"Saat ini sudah selesai 3900, skeitar 30 November nanti itu sudah 100 persen. Sedangkan sertifikatnya sejumlah 16 ribu bidang,"

"Artinya 16 ribu bidang itu sudah terdaftar hanya permasalahannya apakah masyarakat itu sudah membagi hak warisnya apakah permasalahan-permasalahan mereka misalnya sudah memiliki bukti yuridis tetapi pada saat itu masih berada di luar kota," pungkasnya kala itu.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Mafia Tanah di Sumut Diungkap Mahfud MD, Gubernur Edy: Kelemahan Pemerintah. . .

(*/Cr14/Dra/Tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved