Korupsi

Kejati Bangka Belitung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Tunda dan Pandu Kapal PT Pelindo

Ketiga tersangka ini berinisal NK, HP dan YP. Dua di antaranya menjabat sebagai DGM pejabat di bawah GM, dan satunya supervisor.

Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa tunda dan pandu kapal PT Pelindo pelabuhan Pangkalbalam, kota Pangkalpinang, Jumat (21/7/2023).

Dikutip dari TribunBangka.com, ketiga tersangka ini berinisal NK, HP dan YP. Dua di antaranya menjabat sebagai DGM pejabat di bawah GM, dan satunya supervisor.

"Kami telah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi atas pelayanan jasa pandu kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam tahun 2020 2022," kata Asep dalam keterangan persnya.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Akan Keluarkan Pergub Khusus Tentang Wewenang Satpol PP Atasi Begal

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 4 Miliar.

Sebelumnya Senin (5/6/2023) kemarin, kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di area pelabuhan Pangkalbalam, kota Pangkalpinang, digeledah tim Pidsus Kejati Babel.

Belum diketahui maksud dan tujuan tim Pidsus Kejati Babel tersebut.

Baca juga: Belasan Rumah di Jakarta Selatan Terbakar, Sebanyak 23 Unit Damkar dan 95 Personel Diturunkan

Namun, kabar adanya penggeledahan tersebut tak ditampik Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo.

Menurut Basuki, penggeledahan tersebut berlangsung Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Baca juga: Irjen Agung Ingatkan Seluruh Personel Polda Sumut Layani Masyarakat, Lanjutkan Kinerja Pejabat Lama

Namun sayangnya, Basuki belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena tengah menjalani tugas di luar daerah.

"Benar hari Senin kemarin, saya masih DL (Dinas Luar)," kata Basuki.

 

(Tribunmedan.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved