Polda Sumut

JT Tersangka Perampasan Tanah Melawan Hendak Disidangkan, Polisi Diserang Pakai Tojok Sawit

Penyidik Sat Reskrim Polres labuhanbatu mendapat perlawanan Saat hendak membawa tersangka Perampasan Tanah untuk disidangkan di Pengadilan neger

|
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Penyidik Sat Reskrim Polres labuhanbatu mendapat perlawanan Saat hendak membawa tersangka Perampasan Tanah untuk disidangkan di Pengadilan negeri Rantau Prapat. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dan kasi Humas menerangkan  karena sempat terjadi penolakan, petugas lebih memilih untuk kembali ke kesatuan.

Perampas Tanahjj
JT Tersangka perampasan tanah mencoba merampas senjata petugas saat hendak disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

"Petugas kembali ke mapolres untuk membuat laporan atas penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya," ucap Rusdi

Atas laporan yang ada penyidik menindaklanjuti dan berhasil mengamankan sebanyak 5 (lima) orang pelaku di tiga lokasi persembunyian yang berbeda di Labuhanbatu dan Deliserdang.

Tojok sawittt
Penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mendapat perlawanan Saat hendak membawa tersangka Perampasan Tanah untuk disidangkan di Pengadilan negeri Rantau Prapat.

Para tersangka terancam ancaman hukuman paling lama 8 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana.

"Terhadap para pelaku kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas," pungkas Rusdi. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved