INILAH Isi Surat Edaran Mahkamah Agung Larangan Nikah Beda Agama, SETARA Minta Dicabut

Surat Edaran Mahkamah Agung terkait larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Kini Muncul Pro-kontra.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi Freepik
Pernikahan 

"Kewajiban negara hanyalah mencatat perkawinan warga negara tersebut dan memberikan keadilan dalam layanan administrasi terkait."

Diberitakan sebelumnya, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang di tanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 itu memaparkan mengenai ‘Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.'

MA meminta pengadilan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam aturan tersebut perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Isi Surat Edaran Mahkamah Agung

Berikut isi SEMA:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

MUI Mendukung

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Mahkamah Agung (MA) menerbitkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

Ketua MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, berdasarkan keputusan ormas Islam Indonesia, pernikahan beda agama tidak sah.

Keputusan tersebut, kata Cholil, dilarang untuk dicatatkan dengan alasan apapun. Termasuk penggunaan dalih administrasi kependudukan (adminduk).

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

INILAH Isi Surat Edaran Mahkamah Agung Larangan Nikah Beda Agama, SETARA Minta Dicabut

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved