INILAH Isi Surat Edaran Mahkamah Agung Larangan Nikah Beda Agama, SETARA Minta Dicabut
Surat Edaran Mahkamah Agung terkait larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Kini Muncul Pro-kontra.
TRIBUN-MEDAN.com - Ada yang mendukung, tapi ada pula yang menolak.
Begitulah Surat Edaran Mahkamah Agung terkait larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama
Muncul Pro-kontra.
Seperti juga apa Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut?
SETARA Institute mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin mencabut larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
"SETARA Institute mendesak Ketua MA untuk berani mencabut SEMA tersebut," kata Direktur Eksekutif SETARA Institut Halili Hasan, melalui keterangan pers tertulis, dikutip Jumat (21/7/2023).
"Sebab secara filosofis, sosiologis, dan yuridis SEMA tersebut tidak sesuai dengan kerohanian negara Pancasila dengan semboyan dasar Bhinneka Tunggal Ika dan SEMA dimaksud juga bertentangan dengan asas kebebasan hakim dalam proses peradilan," sambungnya.
Halili mengatakan, SEMA tentang larangan menikah beda agama itu juga merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi profresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam.
"Sebelumnya, beberapa Pengadilan Negeri (PN) telah menunjukkan kemajuan dalam menjamin hak-hak warga negara dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, seperti yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Yogyakarta," jelasnya.
Selain itu, ia juga menilai, SEMA tersebut menegaskan fakta memburuknya situasi demokrasi Indonesia, yang dalam lima tahun terakhir mengalami defisit.
"Defisit bukan hanya menimpa cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, tapi juga yudikatif. Apalagi pendorong keluarnya SEMA adalah tekanan dari politisi cum Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, yang mendatangi MA dan meminta pembatalan penetapan beda agama di PN Jakarta Selatan," ucap Halili.
Lebih lanjut, kata Halili, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan instrumen penyeragaman putusan pengadilan.
Padahal, lanjutnya, SEMA seharusnya hanya bersifat internal dan mengenai administrasi peradilan.
Selanjutnya, menurut Halili, kewajiban negara dalam perwakinan antar warga negara bukanlah memberi pembatasan atau restriksi. Melainkan menghormati dan melindungu pilihan masing-masing warga negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pernikahan-d.jpg)