Viral Medsos
Bekingi Kasus Jual Beli Ginjal Internasional, Aipda M Terima Imbalan Rp 612 Juta, Kapolri Marah
Polri akan menindak tegas seorang perwira polisi berinisial M dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) terlibat dalam sindikat jual beli ginjal
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Polri akan menindak tegas seorang perwira polisi berinisial M dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda), karena terlibat dalam sindikat jual beli ginjal internasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Aipda M terbukti melanggar tindak pidana setelah yang bersangkutan terlibat jual beli ginjal.
"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana," ujar Trunoyudo, Jumat (21/7/2023).
Trunoyudo melanjutkan, Aipda M akan dihukum sesuai dengan mekanisme atau ketentuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Tentu lalangkah Pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik dan pidana," ujar dia.
Untuk diketahui, Aipda M yang terlibat sindikat penjualan ginjal ke Kamboja, memiliki sejumlah peran.
Pertama, Aipda M mengkhianati institusinya sendiri dengan membantu anggota sindikat agar tidak terlacak keberadaannya oleh aparat.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, Aipda M juga berperan untuk meyakinkan para korban yang hendak menjadi pendonor ginjal.
Dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia meyakinkan korban bahwa langkah mereka menjual ginjal bakal aman dari sanksi hukum.
"(Aipda M) menyatakan jika yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki lagi.
Dari kejahatannya itu Aipda M menerima uang imbalan hingga Rp 612 juta.
Aipda M Bertugas di Polres Bekasi Kota
Perwira polisi berinisial M dan berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) ternyata bertugas di Polres Bekasi Kota.
"Dia (bertugas) di Polres Bekasi Kota," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Dalam perannya, Aipda M disebut sebagai pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan karena membantu para sindikat lolos dari kejaran polisi.
Aipda M diketahui tidak saling kenal dengan para sindikat. Mereka berhubungan melalui perantara.
Selanjutnya Aipda M dikirimkan uang sebesar Rp 612 juta oleh sindikat.
Uang itu ditujukan agar Aipda M dapat membantu pelarian sindikat jual beli ginjal ini dari kejaran polisi.
"Jadi membantu kirim transfer uang, dikirimlah Rp 612 juta (kepada Aipda M). Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice," ujar Hengki.
"Untuk menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," tambah dia.
Polisi tak menjelaskan lebih jauh bagaimana Aipda M yang bertugas di Polres Bekasi Kota itu bisa membantu para sindikat.
Namun, diketahui, salah satu markas para sindikat yang dijadikan tempat menampung korban berada di kawasan bekasi.
Pada Senin (19/6/2023) dini hari, polisi menggerebek rumah kontrakan yang beralamat di perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency itu.
Diketahui, terdapat enam orang pria yang menghuni rumah kontrakan tersebut.
Total, polisi menangkap 12 orang sindikat jual-beli ginjal ini, termasuk Aipda M.
Sindikat ini berperan menjaring kelompok ekonomi rentan untuk mendonorkan ginjalnya.
Para korban kemudian diberangkatkan ke Kamboja untuk menjalani operasi pengangkatan ginjal di sana.
Para pendonor lalu dipulangkan dengan kondisi satu ginjalnya telah hilang dan luka bekas operasi yang masih basah.
Setiap ginjal yang didonorkan dihargai Rp 200 juta, dengan rincian Rp 135 juta diserahkan ke pendonor dan Rp 65 juta dipotong oleh para sindikat.
Polisi menyatakan, sejauh ini setidaknya ada 122 orang yang telah dijaring oleh sindikat ini.
Kapolri Marah
Sementara, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Aipda M, anggota Polri yang terlibat kasus jual beli ginjal internasional bakal dipecat dan diproses pidana.
"Kita proses pidana dan akan kita pecat, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," kata Sigit, Jumat (21/7/2023).
Sigit menuturkan, konferensi pers Polda Metro Jaya yang mengungkapkan peran serta Aipda M menunjukkan keseriusan Polri menindak anggotanya yang nakal itu.
Ia pun memastikan bahwa semua oknum Polri yang terlibat dalam kasus ini bakal ditindak tegas.
"Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses," kata Sigit.
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.
Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas Imigrasi.
Hengki menyampaikan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA.
Hengki menyebutkan, Aipda M menerima Rp 612 juta untuk membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," ujar Hengki.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini diolah dari Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-sindikat-jaringan-internasional.jpg)