Pencabutan HGB
Warga Petisah tak Senang dengan Bobby Nasution, Tentang Kebijakan Pencabutan HGB
Warga Medan Petisah tak senang dengan Bobby Nasution atas kebijakan pencabutan HGB yang ada di Kelurahan Petisah Tengah
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Warga Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) tak senang dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang mencabut perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Menurut FPB, kebijakan Bobby Nasution itu melanggar aturan.
Bobby Nasution dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan HGB di kawasan Kelurahan Petisah Tengah.
"Pemberian hak sewa oleh Pemko Medan itu sudah menyalahi aturan perundang-undangan. Kemudian melanggar aturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 dan melanggar aturan Menteri Agraria Nomor 18 tahun 2021," tegas Ketua FPB, Perry Iskandar didampingi ahli hukum FPB, Henry Sinaga serta Penasehat FPB Sugianto Makmur dan Amrun Daulay, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Terancam Tergusur, Puluhan Warga Medan Petisah Geruduk Kantor BPN Medan dan Sumut
Ditegaskan Perry, tidak ada kewenangan dari Pemko Medan untuk memberikan hak sewa di atas HPL.
Sebab, kata Perry, yang berhak memberikan perpanjangan tanah itu adalah BPN.
"Kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengharuskan hak sewa lahan di atas tanah HGB itu sangat merugikan warga Kelurahan Petisah Tengah yang mayoritas merupakan pengusaha," jelasnya.
Apalagi, kata dia, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, warga hanya diberi waktu selama 5 tahun untuk menggunakan haknya sebagai penyewa, dan Pemko Medan bisa menarik hak itu sewaktu-waktu.
"Ada beberapa Kepala Keluarga (KK) yang menandatanganin hak sewa ke Pemko Medan. Hal itu karena keterpaksaan mereka untuk bertransaksi dalam bisnis mereka," jelasnya.
Baca juga: Kepling XII Petisah Tengah Dipukuli Hingga Lebam-lebam, Polisi: Sudah Tahap Sidik
Menurut Perry, masih ada beberapa warga yang enggan menandatangani hak sewa dari Pemko Medan tersebut.
"Ada poin penting yang membuat kami tidak ingin menandatangani hak sewa itu. Yaitu tidak ada kewenangan bagi pemegang hak sewa. Dan pemerintah bisa mengambil lahan itu kapan saja, sesuai isi perjanjian surat sewa," terang Perry Iskandar.
Sementara itu, Ahli Hukum FPB, Henry Sinaga menyebutkan, pihaknya kini telah melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa ini.
Dikatakan Henry, ada sekitar 2.000 KK yang terdampak akibat permasalahan lahan seluas 40 hektare tersebut.
"Karena itu, kami sangat mengapresiasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang telah membalas surat kami dengan mengirimkan surat balasannya pada 14 Juni 2023. Artinya, pemerintah pusat masih peduli dengan kami, dan kami anggap mereka hadir di tengah-tengah konflik yang kami alami ini," jelas Henry Sinaga.
Baca juga: Awas! Tanah HGB Bisa Hilang Dalam Aturan Terbaru 2022, Jika Sewa Tak Diperpanjang Secara Berkala
Menurut Henry, FPB sendiri hanya menginginkan konflik ini bisa selesai dengan segera.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kisruh-HGB-Petisah.jpg)