Breaking News

Berita Sumut

DPRD Gagal Makzulkan Dirinya, Susanti Dewayani Siap Bekerja Sama Demi Wujudkan Siantar Lebih Baik

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani siap bekerjasama dan merajut harmonisasi dengan para wakil rakyat usai gagal dimakzulkan DPRD Siantar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alija Magribi |
HO
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tak ada raut wajah yang senang berlebih dari sosok Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, pascamendengar kabar dirinya gagal dimakzulkan DPRD Siantar.

Masih seperti biasa, Susanti siap bekerjasama dan merajut harmonisasi dengan wakil rakyat tersebut. 

Baca juga: Mahkamah Agung RI Tolak Pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani yang Diajukan DPRD Siantar

Kepada reporter Tribun Medan, Susanti Dewayani mengatakan dirinya tak harus merespons khusus putusan Mahkamah Agung RI tersebut, mengingat salinan putusan sejauh ini pun belum di tangan untuk ditelaah. 

"Pertama-tama, kita belum menerima salinan putusan. Jadi belum bisa bicara lebih jauh. Kedua, sembari menunggu kita tetap bekerja bagaimana mewujudkan Siantar ini lebih baik lagi," kata Susanti, Selasa (13/6/2023).

"Yang paling penting, kita tetap berkomitmen dan meningkatkan harmonis hubungan dengan stakeholder terkait. Ini semata-mata untuk kemajuan Kota Pematangsiantar yang kita cintai. Nggak ada yang lain," katanya. 

Sebelumnya, pada Kamis (8/5/2023), Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar. 

Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan dalam surat bernomor 1 /P/UP/2023 dengan status tengah didistribusikan ke pihak terkait yakni pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan termohon Wali Kota Pematang Siantar. 

Putusan pemakzulan ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Dr H Yulius SH, Anggota Majelis Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH. 

Berkaitan dengan ditolaknya pemakzulan ini, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hamdani Lubis membenarkan dirinya telah mengetahui hal tersebut.

Baca juga: DPRD Siantar Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani Gegara Merotasi ASN

Namun komentar lebih lanjut akan disampaikan setelah surat putusan diterima. 

"Benar, majelis Hakim Agung yang memeriksa, menguji, dan mengadili permohonan Uji Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar dengan Register No. 1 P/UP/2023 telah memutuskan dengan Amar Putusan "menolak permohonan uji pendapat DPRD Pematangsiantar," kata Hamdani, Senin (12/6/2023). 

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved