Viral Medsos

Dilaporkan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia

Penonaktifan Denny dilakukan setelah DPP KAI menerima pengaduan dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas dugaan pelanggaran Etik Advokat

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/ Dian Erika
Denny Indrayana dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dilaporkan Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menonaktifkan Denny Indrayana dari jabatan Wakil Presiden DPP KAI untuk masa bakti 2019-2024.

Penonaktifan Denny dilakukan setelah DPP KAI menerima pengaduan dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas dugaan pelanggaran Etik Advokat pada tanggal 13 Juli 2023.

Aduan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi sebagai respons atas pernyataan kebocoran putusan uji materi soal sistem pemilu yang diungkapkan Denny di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayanam, beberapa waktu lalu.

Menanggapi penonaktifan dirinya dari Wakil Presiden atau Vice President KAI, Denny Indrayana yang juga merupakan pakar hukum tata negara itu, justru mengaku putusan itu sudah tepat.

"Permisi, beberapa rekan wartawan menanyakan putusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) menonaktifkan saya selaku Vice President. Menurut saya itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta non-aktif usulannya datang dari saya sendiri," kata Denny di akun Twitternya, @dennyindrayana, Kamis (20/7/2023).

Denny juga mengaku keluar dari grup WhatsApp pimpinan KAI. "Saya juga meminta izin pamit undur dari dari WA grup Pimpinan KAI. Inisiatif itu saya ambil untuk menjaga proses pemeriksaan tetap jujur dan adil. Untuk jelasnya, saya kirimkan/Fwd pesan saya ke grup WA pimpinan tsb minggu lalu," kata Denny.

"Bapak Presiden, Rekan-rekan VP dan Para Pimpinan Yth. Saya belum akan menyampaikan dan menjawab soal materi pengaduan. Baru akan saya sampaikan jika memang diperlukan dan pada saatnya," ujar Denny.

"Pesan ini saya kirimkan hanya untuk memberikan penegasan dan dukungan, agar kesempatan atas adanya pengaduan ini justru kita manfaatkan untuk menunjukkan kepada khalayak luas bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan professional, adil, dan beretika," kata Denny.

Ia lalu meminta maaf untuk keluar dari grup WA untuk menjaga kehormatan forum pemeriksaan etika atas dirinya. "Karena itu, saya mohon maaf, minta izin, untuk undur diri sementara dari WA grup ini. Sebagaimana saya sampaikan, adalah untuk menjaga kehormatan forum pemeriksaan etika itu sendiri. Di samping untuk menjaga fairness, antara pengadu dan kami, teradu, yang kebetulan juga adalah VP dari DPP KAI. Menurut kami, itu penting. Karena bagaimanapun semua pihak harus mendapatkan kesempatan dan informasi yang sama," katanya.

"Kalau kami tetap di grup WA pimpinan, sedikit banyak, kami akan membaca dan mendapatkan informasi yang amat mungkin lebih banyak dibandingkan Pengadu. Serta, mungkin saja, beberapa rekan akan tidak terlalu lepas dalam menyampaikan pandangan dan pikiran karena saya masih ada di dalam grup," tambah Denny.

Namun Denny tetap yakin apa yang disampaikannya bukanlah pelanggaran etika. "Soal kebebasan menyikapi aduan ini juga penting kami tegaskan. Kami tentu meyakini, apa yang kami sampaikan bukanlah pelanggaran etika, tapi justru untuk menjaga penegakan hukum kita yang adil dan terhormat," kata dia.

"Lebih jelasnya tentu akan kami jelaskan pada saatnya. Namun, kalaupun Presiden, VP, dan Pimpinan punya pandangan yang berbeda, jangan pernah merasa sungkan dan tidak nyaman untuk menyampaikan sikap tersebut dalam proses yang akan berjalan ini. Saya tentu akan menghormati apapun sikap dan pandangan semua rekan," katanya.

Denny Mengaku karena Permintaannya

Menurut Denny keluarnya ia dari grup WA pimpinan KAI, agar semuanya bisa lebih nyaman dan bebas berpendapat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved