Breaking News

Penjualan Satwa Dilindungi

BREAKING NEWS: Pria di Kendal Jawa Tengah Diamankan Polisi Hendak Jual Satwa Dilindungi

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye mengatakan, pelaku diketahui sudah menjual kurang lebih 100 ekor satwa dilindungi ini.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap RAW (25) pria asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dalam kasus perdagangan satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok, Kamis (20/7/2023).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menggagalkan 10 ekor satwa dilindungi ini.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye mengatakan, pelaku diketahui sudah menjual kurang lebih 100 ekor satwa dilindungi ini.

"Dari hasil penyidikan sudah menjual sekitar 100 ekor burung paruh bengkok," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada, dikutip dari Tribun-Pantura.com.

Baca juga: Terbit Rencana Bantah Satwa Dilindungi Miliknya : Pak Ngongesa Tawarkan Saya Orangutan

Ia mengatakan, satwa dilindungi ini merupakan hewan asli Indonesia. 

Untuk saat ini, populasinya juga sudah mulai terancam punah, lantaran diperjualbelikan.

"Burung tersebut asli Indonesia Timur," kata dia.

Baca juga: Tak Loloskan Calon Perempuan, Pesada Pertanyakan Komitmen Bawaslu RI

Archye menjelaskan, saat ini Polisi masih melakukan pengembangan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RAW ada 10 burung jenis kaka tua dan burung paruh bengkok lainnya.

Saat ini burung-burung tersebut masih menjalani karantina di kebun binatang Gembira Loka Zoo Yogyakarta.

 

(Tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved