Berita Viral

Begini Uniknya Isi Rumah Guruh Soekarnoputra yang Disita Pengadilan, Awalnya Cuma Pinjam Uang

Guruh Soekarnoputra harus rela meninggalkan rumah mewahnya. Rumah warisan Fatmawati yang berada di kawasan Jakarta Selatan tersebut akan disita penga

Editor: Liska Rahayu
berita99.co/musica's studio
RUMAH MEWAH GURUH: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.(berita99.co/musica's studio) 

Guruh Soekarnoputra harus rela melepas rumah mewahnya senilai ratusa miliar rupiah yang terletak di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra tersebut akan disita paksa atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 4 Agustus 2023 mendatang.

Rumah mewah ratusan miliar rupiah milik Guruh Soekarnoputra itu disita karena ia kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya.

Sengketa tersebut terkait dengan kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali oleh anak Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati itu.

Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa eksekusi penyitaan rumah mewah Guruh Soekarnoputra ini adalah bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.

Secara garis singkat, permalahan antara Guruh dengan Susy Angkawijaya itu dimenangkan oleh Susy di pengadilan.

Djuyamto juga menyebutkan bahwa adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut sempat diperingatkan beberapa kali oleh pihaknya terkait dengan eksekusi penyitaan rumah mewah tersebut.

"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkan pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto, dikutip dari Warta Kota, Selasa, 18 Juli 2023.

Itu artinya, Guruh Soekarnoputra sudah diminta untuk meninggalkan rumah tersebut sejak setahun yang lalu dan agar menyerahkannya kepada Susy Angkawijaya.

Akan tetapi, Guruh tidak menggubris peringatan untuk mengosongkan rumah tersebut.

Dijelaskan Djuyamto, peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah mewah itu sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.

Adapaun pihaknya sudah memberikan peringatan sejak tahun 2020.

Oleh karena itu, eksekusi penyitaan rumah Guruh yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu sudah tak bisa terelakan lagi.

"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," ujar Djuyamto.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved