Berita Viral

Begini Uniknya Isi Rumah Guruh Soekarnoputra yang Disita Pengadilan, Awalnya Cuma Pinjam Uang

Guruh Soekarnoputra harus rela meninggalkan rumah mewahnya. Rumah warisan Fatmawati yang berada di kawasan Jakarta Selatan tersebut akan disita penga

Editor: Liska Rahayu
berita99.co/musica's studio
RUMAH MEWAH GURUH: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.(berita99.co/musica's studio) 

TRIBUN-MEDAN.com - Guruh Soekarnoputra harus rela meninggalkan rumah mewahnya.

Rumah warisan Fatmawati yang berada di kawasan Jakarta Selatan tersebut akan disita pengadilan.

Penyitaan dilakukan karena Guruh kalah di pengadilan atas gugatan Susy Angkawijaya.

Ternyata, isi rumah yang disitu tersebut sangat unik.

Isi di dalam rumah Guruh Soekarnoputra sangat mencerminkan sosok pemiliknya.

Apalagi putra Soekarno itu dikenal sebagai sosok yang penuh dengan hal berbau seni.

Kini Guruh soekarnoputra memang sedang berkonflik dengan seseorang yang membuatnya kalah sengketa.

Awalnya Guruh Soekarnoputra mengira dia hanya terlibat urusan pinjam meminjam, namun ternyata jual beli rumah.

Guruh Soekarnoputra yang masing tinggal di rumah tersebut diminta untuk segera angkat kaki.

Dikutip TribunMedan.com dari TribunJatim.com, rumah mewah milik seniman sekaligus anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VI, Guruh Seokarnoputra, di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terancam disita paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penyitaan yang akan dilakukan pada 4 Agustus 2023 itu, karena Guruh Soekarnoputra kalah dalam sengketa terkait kepemilikan rumah melawan Susy Angkawijaya.

Perintah eksekusi tersebut tercatat dalam ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan.

Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, menjelaskan duduk perkara penyebab rumah mewah anak bungsu Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati itu akan disita, seperti dilansir jatim.tribunnews dari Kompas TV via TribunStyle.com

Jhon mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputtra.

Permasalahan muncul ketika Guruh masih tinggal di rumah tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved