Berita Viral

Terlilit Utang Arisan, Mama Muda Jual Bayinya Rp 30 Juta, Sang Suami Marah dan Lapor Polisi

Seorang ibu jual bayinya karena terlilit utang. Seorang ibu di Semarang menjual bayinya seharga Rp 30 juta.  

Tayang:
HO
Seorang ibu jual bayinya karena terlilit utang. Seorang ibu di Semarang menjual bayinya seharga Rp 30 juta.   

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ibu jual bayinya karena terlilit utang. Seorang ibu di Semarang menjual bayinya seharga Rp 30 juta.  

Uang yang dihasilkan dari menjual bayi digunakan untuk membayar utang arisan. 

Ia tidak mampu membayar utang arisan yang dijalankannya. 

Ia habis pikir cara untuk melunasi utang. 

Sementara suaminya bekerja sebagai pedagang bakso. 

Ibu yang jual anaknya, HI (29) ditangkap Polrestabes Semarang. 

Dalam wawancara, HI mengungkapkan telah menjual bayinya ke wanita berinisial AP (39) warga Mranggen, Demak.

Transaksi dilakukan di Hotel Tugu, Kota Semarang, Selasa (11/7/2023).

"Saya nekat jual bayi senilai tersebut karena terdesak utang, saya jalanin duit orang untuk dipinjamkan.

Nah yang minjam pada kabur, ya sejenis arisan gitu," ucap HI saat di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: KRONOLOGI Pengantin Baru Kabur di Sumsel, Vera Hilang Saat di Rumah Orangtuanya,Suami Minta Selesai

Baca juga: MENYEMARAKKAN Tahun Baru Islam, Ribuan Warga Gelar Pawai dan Buat Replika Masjid dari Obor

Jual beli bermula dari postingan tersangka HI di laman Facebooknya yang ditanggapi oleh tersangka AP.

Mereka lantas janjian bertemu di Hotel Tugu kamar nomor 104, Kota Semarang.

"Habis pulang ke Bekasi menyesal mau anak balik tetapi kontak saya baik WA dan Facebook diputus oleh ibu AP," terangnya.

Ia nekat menjual bayinya lantaran sudah sangat kebingungan terlilit utang.

Selepas menjual bayinya uang sebesar Rp 30 juta ludes berpindah tangan.

"Suami tahu utang itu, tetapi tak tahu saya jual anak ke empat kami.

Jujur saya bingung dan tertekan karena utang," bebernya.

Selepas menjual bayi laki-lakinya berinisal GJA, empat hari kemudian ternyata HI menyesal.

Tak hanya itu, suaminya juga marah terhadapnya sehingga mereka nekat mendatangi kantor Polrestabes Semarang.

Sebab, pembeli bayinya warga Mranggen sudah tidak dapat dihubungi.

"Suami kerja jualan bakso pas jualan saya izin ke Semarang bawa anak dua mau ada kerjaan.

Setelah tahu (bayi dijual) suami marah," ungkapnya.

Baca juga: Wanita Ini Sungguh Nekat, Simpan 5 Ekor Ular Jagung Hidup di Dalam Bra, Diciduk Petugas Bea Cukai

Baca juga: Istri Ngotot Minta Cerai, Pria Ini Syok saat Akhirnya Tahu Rahasia Besar Terbongkar

Tersangka AP mengatakan, membeli bayi tersebut dengan maksud untuk mengadopsi karena belum punya anak.

"Rasa iba ingin punya anak. Niat hanya diasuh bukan untuk dijual lagi," katanya.

Satreskrim Polrestabes Semarang yang mendapatkan aduan tersangka yang menjual bayinya ditindaklanjuti polisi untuk melacak tersangka kedua yang membeli bayi tersebut.

Selepas diselidiki ternyata tersangka di rumahnya di Mranggen sedang bersama bayi tersebut.

"Ibu ini masih bersama bayinya ketika ditangkap di rumah," jelas Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Kedua tersangka sepakat melakukan transaksi jual beli bayi sebesar Rp30 juta pada Selasa, 11 Juli 2023.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari bukti transfer, chating transaksi, dan surat tanda lahir korban.

"Penanganan bayi dikembalikan ke ibu kandungnya sementara karena masih konsumsi air susu ibu (ASI)," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, ibu di Banyuwangi ini lebih tega.

Bagaimana tidak, ia membuang bayinya yang baru usia 10 bulan dan menyebutnya sebagai beban.

Terungkap motif baru pembuangan bayi yang dilakukan pasangan suami-istri, MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pasangan itu merasa tak sanggup merawat bayi yang baru saja dilahirkan, karena telah memiliki anak usia 10 bulan.

"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini (dianggap) menjadi beban (ekonomi)," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa, Senin (6/3/2023).

Kelahiran bayi perempuan yang dibuang itu, kata Kombes Deddy Foury Millewa, tak direncanakan.

Jarak antara kelahiran anak sebelumnya dan kehamilan berikutnya terlalu dekat atau biasa disebut kesundulan.

Atas alasan itu, pasangan suami istri itu memilih untuk membuang bayinya di warung kopi yang telah tutup pada akhir Februari 2023 lalu.

"Sengaja menempatkannya di sana dengan maksud anaknya dilepas. Sehingga kewajiban untuk memelihara dan merawat diserahkan ke orang lain," tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kedua tersangka ditangkap di daerah Muncar.

Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah anggota Sat Reskrim mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Alhamdulillah pelaku bisa tertangkap, karena ini terbilang kasus yang cukup sulit untuk diungkap," sambungnya.

(*)

berita sudah tayang di tribun-jatim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved