TRIBUNWIKI

SYARAT dan Biaya Pembuatan SIM Baru di Samsat Medan

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara atau memiliki kendaraan bermotor.

Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (1/7/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara atau memiliki kendaraan bermotor.

Dikutip tribun-medan.com dari situs Samsat Keliling Info, berikut persyaratan pembuatan SIM baru di Samsat Keliling atau Samling dan juga Samsat Corner di Medan yang sesuai dengan Pasal 217 (1) PP 44/93 :

1. Permohonan tertulis

2. Bisa Membaca dan menulis

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalulintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor

4. Batas usia

- SIM golongan C = 16 Tahun

- SIM golongan A = 17 tahun

- SIM golongan B1/B2 = 20 tahun

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat Jasmani dan Rohani

7. Lulus ujian praktik dan teori

Suasana pembuatan SIM gratis di Polrestabes Medan didominasi pengendara roda dua.
Suasana pembuatan SIM gratis di Polrestabes Medan didominasi pengendara roda dua. (Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

1. Datang ke layanan SIM keliling terdekat

2. Siapkan SIM lama yang akan diperpanjang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved