TRIBUNWIKI
SYARAT dan Biaya Pembuatan SIM Baru di Samsat Medan
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara atau memiliki kendaraan bermotor.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara atau memiliki kendaraan bermotor.
Dikutip tribun-medan.com dari situs Samsat Keliling Info, berikut persyaratan pembuatan SIM baru di Samsat Keliling atau Samling dan juga Samsat Corner di Medan yang sesuai dengan Pasal 217 (1) PP 44/93 :
1. Permohonan tertulis
2. Bisa Membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalulintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia
- SIM golongan C = 16 Tahun
- SIM golongan A = 17 tahun
- SIM golongan B1/B2 = 20 tahun
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat Jasmani dan Rohani
7. Lulus ujian praktik dan teori
Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
1. Datang ke layanan SIM keliling terdekat
2. Siapkan SIM lama yang akan diperpanjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembuatan-sim.jpg)