Kasus Sopir Taksi Tewas Diracun, Mobil Dilarikan, Pelaku Ditangkap Ngaku Pusing Bayar Sekolah Anak

Berniat mencari nafkah, sopir taksi online justru menjadi korban pembunuhan oleh seorang pria bernama Hendri Afan Ardianto (37).

Kompas/ Elgana / Istimewa
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konfrensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus pembunuhan supir taksi online yang jenazahnya ditemukan di Kecamatan Kertasari pasa Sabtu lalu 

Ia baru menyadarinya, dari media sosial yang menyebutkan adanya seorang sopir taksi online yang tewas dan kendaraanya identik dengan mobil yang ditukarkan dengan pelaku utama.

Kusworo menambahkan, Budi sempat panik melihat informasi tersebut.

Sayang, kata dia, langkah yang diambil oleh Budi terbilang salah.

Mobil dibakar

Bukannya melaporkan ke pihak berwenang, Budi justru berniat akan melenyapkan kendaraan korban dengan cara dibakar.

"Jadi waktu ditemukan itu kendaraanya memang bau bensin, informasinya sudah diguyur bensin sebanyak 2 botol," tandasnya.

Polisi menemukan mobil korban yang sudah diguyur bensin tengah terparkir di Kebun Bambu Kampung Margaluyu, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya itu, Budi juga berupaya menghapus bekas chatting dengan pelaku utama.

"Ya pelaku Budi ini juga berniat mengaburkan barang bukti dengan cara berniat membakar kendaraan milik korban dan menghapus semua chat dengan pelaku utama," terangnya.

Kedua pelaku, kata Kusworo di jerat dengan Pasal berlapis. Pelaku utama atas nama Hendri Afan Ardianto (37) dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pelaku Budi dijerat Pasal 480 KUHP di lapis Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved